Rekening Koran
Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 giro adalah
simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu
cek (cheque ), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
rekening koran adalah dana yang dihimpun didalam bank yang merupakan hutang
jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setipa saat
sepanjang dananya mencukupi. dan setiap penarikan dan penyetoran akan di
administrasikan oleh bank sesuai dengan transaksi dan setiap akhir bulan
nasabah menerima laporan transaksi tersebut.
Ayat
Tentang Rekening Koran Adalah Surah Al-Baqarah Ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ
كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن
كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من
رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن
تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا
الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن
تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ
اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ
شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
282.
hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada allah tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada allah; allah mengajarmu; dan allah maha
mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Mufrodat
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم) تعاملتم (بدين) كسلم وقرض (إلى أجل مسمى)
معلوم (فاكتبوه) استيثاقا ودفعا للنزاع (وليكتب) كتاب الدين (بينكم كاتب بالعدل) بالحق في كتابته لا يزيد في
المال والأجل ولا ينقص (ولا يأب) يمتنع (كاتب) من (أن يكتب) إذ دعي إليها (كما علمه الله) أي فضله
بالكتابة فلا يبخل بها ، والكاف متعلقة بيأب (فليكتب) تأكيد (وليُملل) يمل الكاتب
(الذي عليه الحق) الدين لأنه المشهود عليه فيقر ليعلم ما عليه (وليتق الله ربه) في إملائه (ولا يبخس) ينقص (منه)
أي الحق (شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها) مبذراً (أو ضعيفا) عن الإملاء لصغر
أو كبر (أو لا يستطيع أن يمل هو) لخرس أو جهل باللغة أو نحو ذلك (فليملل وليه)
متولي أمره من والد ووصي وقيم ومترجم (بالعدل واستشهدوا) أشهدوا على الدين (شهيدين) شاهدين (من رجالكم) أي بالغي المسلمين الأحرار (فإن
لم يكونا) أي الشهيدان (رجلين فرجل وامرأتان) يشهدون (ممن ترضون من الشهداء) لدينه وعدالته وتعدد
النساء لأجل (أن تضل) تنسى (إحداهما) الشهادة لنقص عقلهن وضبطهن (فتذكِّر) بالتخفيف والتشديد (إحداهما) الذاكرة (الأخرى)
الناسية ، وجملة الإذكار محل العلة أي لتذكر إن ضلت ودخلت على الضلال لأنه سببه
وفي قراءة بكسر {إن} شرطية ورفع تذكر استئناف جوابه (ولا يأب الشهداء إذا ما) زائدة (دعوا) إلى
تحمل الشهادة وأدائها (ولا تسأموا) تملوا من (أن تكتبوه) أي ما شهدتم عليه من الحق
لكثرة وقوع ذلك (صغيرا) كان (أو كبيرا) قليلا أو كثيرا (إلى أجله) وقت حلوله حال من الهاء في تكتبوه (ذلكم) أي الكتب
(أقسط) أعدل (عند الله وأقوم للشهادة) أي أعون على إقامتها لأنه يذكرها (وأدنى)
أقرب إلى (أ) ن (لا ترتابوا) تشكوا في قدر الحق والأجل (إلا أن
تكون) تقع (تجارةٌ حاضرةٌ) وفي قراءة بالنصب فتكون ناقصة واسمها ضمير التجارة (تديرونها بينكم) أي
تقبضونها ولا أجل فيها (فليس عليكم جناح) في (أ) ن (لا تكتبوها) والمراد بها
المتجر فيه (وأشهدوا إذا تبايعتم) عليه فإنه أدفع للاختلاف وهذا وما قبله أمر ندب
(ولا يضار كاتب ولا شهيد) صاحب الحق ومن عليه بتحريف أو امتناع من الشهادة أو
الكتابة ولا يضرهما صاحب الحق بتكليفهما ما لا يليق في الكتابة والشهادة (وإن
تفعلوا) ما نهيتم عنه (فإنه فسوق) خروج عن الطاعة لا حق (بكم واتقوا الله) في أمره
ونهيه (ويعلمكم الله) مصالح أموركم حال مقدرة أو مستأنف (والله بكل شيء عليم
Tafsir
Ijmal
Menurut kitab tafsir jalalain adalah diserukan kepada orang-orang
yang beriman apabila melakukan muamalat dengan berhutang kepada waktu yang
ditentukan, hendaklah mencatat hutang tersebut. karena agar tidak ada kesalah
pahaman diantara orang yang memberi hutang dan yang berpiutang. dan hendaklah
orang yang mencacat tersebut jujur dan adil, serta harus ada dua orang saksi
Pendapat
Ulama Tentang Rekening Koran
Rekening koran adalah laporan yang diberikan bank setiap bulan
kepada pemegang rekening giro yang berisikan informasi tentang transaksi yang
dilakukan oleh bank terhadap rekening tersebut selama satu bulan dan saldo kas
di bank. jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank
islam dengan prinsip al wadi’ah yad dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung
jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset
titipan tersebut. dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah
yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali
sewaktu-waktu.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat
bertindak sebagai yad al amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan
selama hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan
(terjadi karena faktor di luar kemampuan penerima simpanan). penerapannya dalam
perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
Kartu Kredit
Dewasa ini, hampir setiap orang sudah tidak di herankan lagi menggunakan
yang namanya kartu kredit, karena dengan adanya kartu tersebut dapat
mempermudah transaksi, akan tetapi untuk memiliki kartu tersebut juga ada
syarat-syarat tertentu, karena kartu tersebut
kita harus memiliki pendapatan atau in come perbulan untuk
membayar tagihan perbulannya.
Ayat Tentang
Kartu Kredit Adalah Surah Al-Baqarah 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ
كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن
كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من
رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن
تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا
الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن
تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ
اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ
شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
282.
hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada allah tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada allah; allah mengajarmu; dan allah maha mengetahui
segala sesuatu.
Tafsir Mufrodat
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم) تعاملتم (بدين) كسلم وقرض (إلى أجل مسمى)
معلوم (فاكتبوه) استيثاقا ودفعا للنزاع (وليكتب) كتاب الدين (بينكم كاتب بالعدل) بالحق في كتابته لا يزيد في
المال والأجل ولا ينقص (ولا يأب) يمتنع (كاتب) من (أن يكتب) إذ دعي إليها (كما علمه الله) أي فضله
بالكتابة فلا يبخل بها ، والكاف متعلقة بيأب (فليكتب) تأكيد (وليُملل) يمل الكاتب
(الذي عليه الحق) الدين لأنه المشهود عليه فيقر ليعلم ما عليه (وليتق الله ربه) في إملائه (ولا يبخس) ينقص (منه)
أي الحق (شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها) مبذراً (أو ضعيفا) عن الإملاء لصغر
أو كبر (أو لا يستطيع أن يمل هو) لخرس أو جهل باللغة أو نحو ذلك (فليملل وليه)
متولي أمره من والد ووصي وقيم ومترجم (بالعدل واستشهدوا) أشهدوا على الدين (شهيدين) شاهدين (من رجالكم) أي بالغي المسلمين الأحرار (فإن
لم يكونا) أي الشهيدان (رجلين فرجل وامرأتان) يشهدون (ممن ترضون من الشهداء) لدينه وعدالته وتعدد
النساء لأجل (أن تضل) تنسى (إحداهما) الشهادة لنقص عقلهن وضبطهن (فتذكِّر) بالتخفيف والتشديد (إحداهما) الذاكرة (الأخرى)
الناسية ، وجملة الإذكار محل العلة أي لتذكر إن ضلت ودخلت على الضلال لأنه سببه
وفي قراءة بكسر {إن} شرطية ورفع تذكر استئناف جوابه (ولا يأب الشهداء إذا ما) زائدة (دعوا) إلى
تحمل الشهادة وأدائها (ولا تسأموا) تملوا من (أن تكتبوه) أي ما شهدتم عليه من الحق
لكثرة وقوع ذلك (صغيرا) كان (أو كبيرا) قليلا أو كثيرا (إلى أجله) وقت حلوله حال من الهاء في تكتبوه (ذلكم) أي الكتب
(أقسط) أعدل (عند الله وأقوم للشهادة) أي أعون على إقامتها لأنه يذكرها (وأدنى)
أقرب إلى (أ) ن (لا ترتابوا) تشكوا في قدر الحق والأجل (إلا أن
تكون) تقع (تجارةٌ حاضرةٌ) وفي قراءة بالنصب فتكون ناقصة واسمها ضمير التجارة (تديرونها بينكم) أي
تقبضونها ولا أجل فيها (فليس عليكم جناح) في (أ) ن (لا تكتبوها) والمراد بها
المتجر فيه (وأشهدوا إذا تبايعتم) عليه فإنه أدفع للاختلاف وهذا وما قبله أمر ندب
(ولا يضار كاتب ولا شهيد) صاحب الحق ومن عليه بتحريف أو امتناع من الشهادة أو
الكتابة ولا يضرهما صاحب الحق بتكليفهما ما لا يليق في الكتابة والشهادة (وإن
تفعلوا) ما نهيتم عنه (فإنه فسوق) خروج عن الطاعة لا حق (بكم واتقوا الله) في أمره
ونهيه (ويعلمكم الله) مصالح أموركم حال مقدرة أو مستأنف (والله بكل شيء عليم
Tafsir Ijmal
Maka dengan adanya
kartu kedit tersebut bisa mempermudah jika bertransaksi, dan tidak ada keraguan
untuk persengketaan di kemudian hari, karena setiap kita melakukan transaksi
maka ada pula catatan atau tagihan yang akan kita bayar perbulannya sesuai
dengan berapa banyak yang kita gunakan selama sebulan itu.
Pendapat Ulama Tentang Kartu Kredit
Menurut dalam expert dictionary didefinisikan: ”kartu yang
dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli
barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. sementara dalam kamus ekonomi
arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak
bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. pihak bank
akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk
dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.
v kegunaan dari kartu kredit :
1). sebagai alat ganti
pembayaran.
2).
sebagai cadangan
3).
membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Ulama Yang Membolehkan
Mereka menganggap bahwa
transaksi itu sah, namun komitmennya batal. yakni apabila pihak nasabah yakin
bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi
menanggung akibat ko-mitmen tersebut. karena syarat rusak ini pada dasarnya
menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. syarat ini munkar dan
justru harus dilakukan kebalikannya. dasar mereka yang membolehkan adalah
sebagai berikut:
·
sabda nabi kepada aisyah ketika aisyah hendak
membeli barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat,
hak wala’ budak itu tetap milik mereka. itu jelas syarat yang bertentangan
dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat
diberikan kepada orang yang membebaskannya. nabi bersabda kepada aisyah,
“belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya
diberikan kepada yang memerdekakan. karena perwalian itu adalah hak orang yang
membebaskannya,”
·
makna hadits: janganlah pedulikan, karena
persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk
pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli
dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.
Ulama Yang Melarangnya
Mereka menganggap transaksi tersebut
batal. demikian pendapat tegas dari kalangan malikiyah dan syafi’iyah. mereka
membantah dalil yang diatas, yakni tentang hadits barirah, bahwa qiyas itu
adalah qiyas dengan alasan berbeda. karena dalam kasus barirah syarat tersebut
mampu dibatalkan oleh aisyah karena dianggap bertentangan dengan ajaran
syariat. karena kejadian itu terjadi ketika syariat islam betul-betul masih
menjadi panutan, negara islam masih menjadi pemelihara ajaran islam dan masih
memimpin dunia. bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba
dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi
sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari
referensi islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia.
Valuta Asing
Valuta asing juga disebut sebagai money changer yaitu sebagai
tempat pertukaran uang dari mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya,
agar bisa digunakan atau diperjual belikan.
Ayat
Tentang Valuta Asing Surah Al-Baqarah 275
3
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Tafsit
Mufrodat
(واحل الله البيع وحرم الربى) واعلم ان الربى في الغة, الزياده, فطلب
الزيادة بطريق التجارة غير حرام في الجملة, انما المحرم زيادة على صفة مخصوصة في
مال مخصوص
Tafsir Ijmal
Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang nafkah atau sedekah dalam
berbagai aspeknya. dalam anjuran untuk bekerja dan meraih apa yang dapat
dinafkahkan. karena, bagaimana mungkin dapat memberi kalau anda tidak memiliki.
nah, ada cara perolehan harta yang dilarang oleh ayat ini, yaitu bertolak
belakang dengan sedekah. cara tersebut adalah riba. sedekah adalah pemberian
tulus dari yang mampu kepada yang butuh tanpa mengharap imbalan dari mereka.
riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan
mengeksploitasin kebutuhannya. para pemakan riba itulah yang dikecam oleh ayat
ini, apalagi praktik ini dikenal luas di kalangan masyarakat arab. karena ayat
ini didahului oleh ayat-ayat lain berbicara tentang riba, tidak heran jika
kandungannya bukan saja melarang praktik riba, tetapi juga sangat mencela
pelakunya, bahkan mengancam mereka.
Orang
yang makan riba, yakni bertransaksi
dengan riba, baik dalam bentuk memberi maupun mangambil, tidak dapat berdiri,
yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan
oleh setan sehingga ia tak tahu arah disebabkan oleh sentuhannya.
Betapapun, orang-orang yang bertransaksi dalam riba yang
keadaanya seperti dilukiskan di atas berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan
wajar-wajar saja. “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Bagaimana dengan perumpamaan yang dilukiskan sebagai sentuhan
setan? ada ulama yang memahami ayat ini sebagai berbicara tentang manusia yang kesurupan sambil menguatkan pandangan
dengan berbagai ayat dan hadist yang intinya menyatakan bahwa ada seta yang selalu mendampingi manusia.
ibnu abbas meriwayatkan bahwa seorang wanita membawa anaknya kepada
rasulullah saw. serayaberkata “sesungguhnya putraku menderita gangguan (gila)
yang menimpanya setiap kami makan siang dan malam”. maka rasul saw. mengusap
dadanya, dan berdo’a untuk kesembuhannya. ia kemudian muntah kemudian keluarlah
sesuatu seperti anjing hitam. dan sembuhlah ia”.
kalau air dan makanan dapat masuk kedalam tubuh manusia, sedang
tingkat kehalusannya belum sampai ketingkat kehalusan jin, apa yang menghalang
ijin masuk? bukankah angin pun dapat masuk kedalam tubuh manusia?. demikian dalil atau dalih mereka yang memahami ayat dan hadist diatas dalam arti hakiki.
betapapun, orang-orang yang bertransaksi dalam riba yang keadaannya seperti yang
dilukiskan diatas berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan wajar-wajar saja. “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”.
Riba dalam segi bahasa adalah penambahan.
sementara para ahli hukum
mengemukakan kaidah, bahkan ada yang
menilainya hadist walau pada hakikatnya ia adalah hadist dha’if, bahwa setiap piutang yang mengundang manfaat (melebihi jumla
hutang), maka itu adalah haram (riba yang terlarang). pandangan atau kaidah ini tidak sepenuhnya benar karena nabi muhammad saw, pernah membenarkan pembayaran yang melebihi apa yang dipinjam. sahabat nabi, jabir ibn abdillah, memberitakan bahwa “ia pernah mengutangi nabi dan setelah berselang beberapa waktu ia mendatangi nabi, beliau membayar dan melebih kannya” (hr. bukhari dan muslim). walau harus digaris bawahi, bahwa penambahan itu tidak disyaratkan sewaktu melakukan akad pinjam meminjam.
Dan riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipat gandaan dan umur hewan. seseorang yang berutang, bila tiba
masa pembayarannya, akan ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, “maka,
apabila kreditor memiliki sesuatu untuk pembayarannya, ia melunasinya dan, bila
tidak dan utangnya adalah seekor hewan, ia membayarnya setelah mampu dengan
seekor hewan yang lebihtuausianyadaripada yang dipinjamnya. demikian
selanjutnya meningkat dan meningkat. bila yang
dipinjamnya uang, jika tidak mampu membayar, ia melipatgandakannya
hingga 100x lipat, kemudian menjadi 200x lipat, selanjutnya 400x lipat, dan
kemudian terus berlipatganda. alhasil, riba pada masajahiliyah yang dibicarakan
oleh ayat-ayat al-qur’an tergambar pada
seorang debitor yang memiliki harta kekayaan, kemudian dikunjungi oleh seorang
teman yang butuh, menawarkan atau di tawari tambahan jumlah kewajiban
pembayaran utang sebagai imbalan penundaan waktu pembayaran. dan karena kreditor dalam kesusahan, ia terpaksa menerima syarat itu.
Disamping bentuk diatas, rasul saw. juga melarang bentuk lain dari riba, yaitu yang dinamai riba al-fadhl, yakni menukar jenis barang yang sama, tetapi dengan kadar yang berbeda. seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum, sesuatu yang
sama dengan yang sama. siapa yang melebihkan sesuatu atau meminta untuk melebihkan, dia telah
melakukan praktek riba, baik yang mengambil maupun yang memberi”.kedua macam riba itulah yang jelas.
kaum musyrikin mempersamakan riba dengan jual beli, bukankah keduanya
menghasilkan keuntungan? demikian, lebih
kurang, logika mereka. ayat ini menyampaikan ucapan mereka yang menyatakan
“jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba”. mereka mengatakan seperti itu
“padahal allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba”. jual beli adalah transaksi yang menguntungkan
kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satu pihak. jual beli menurut
aktivitas mengandung kemungkinan untung dan rugi, bergantung kepada kepandaian
mengelola, kondisi, dan situasi pasar pun ikut menentukan. sedangkan riba,
menjamin keuntungan bagi yang
meminjamkan, dan tidak mengandung kerugian. itu sedikit yang membedakannya.
Pandangan Ulama Tentang Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah
bahasa inggris dikenal dengan money changer atau foreign
exchange, sedangkan dalam istilah arab disebut al-sharf.
dalam kamus al-munjid fi al-lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang
dengan uang lainnya. al-sharf yang secara harfiyah
berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. dengan
demikian al-sharf
adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya.
valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan
dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. muhammad al-adnani mendefinisikan al-sharf
(valuta
asing)dengan tukar menukar uang.
v
jenis-jenis valuta asing
1)
transaksi
spot
2) transaksi
forward
3) transaksi
swap
4) transaksi
option
Fatwa Mui Tentang Al-Sharf
a) Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. hukumnya adalah
boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b) Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan
untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun.
hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan
yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c) Transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara
penjualan valas yang sama dengan harga forward. hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi)
Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut
undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995:
”pasar modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”.
pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak
berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada
pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga.
Ayat
Tentang Pasar Modal Surah An-Nisa 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w
(#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
29. hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya
allah adalah maha penyayang kepadamu.
Tafsir
Mufradat
(يا ايها الذين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم
بالباطل) بالحرم فى الشرع كالربى والغصب(الأ) لكن (ان تكن) تقع (تجارة) وفى قرأة
بالنصب اى تكون الأموال اموال تجارة صادرة (عن تراض منكم) وطيب نفس فلكم ان تأكل
ها (ولا تقتلوا انفسكم) بارتكاب مايؤدي الى هلاكها ايا كان فى الدنيا او الاخرة
بقرينة (ان الله كان بكم رحيما) في منعه لكم نت ذلك
Tafsir
Ijmal
Dapat pula dikatakan bahwa kelemahan manusia tercermin antara lain pada
gairahnya yang melampaui batas untuk mendapat kegemerlapan duniawi berupa wanita,
harta, dan tahta. dari ayat ini, allah mengingatkan “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan”,
yakni memperoleh harta yang merupakan sarana kehidupan, diantara kamu dengan jalan
yang bathil, yakni tidak sesuai dengan tuntutan syari’at, tetapi hendaklah kamu
memperoleh harta itu dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan diantara
kamu, kerelaan yang tidak melanggar tuntutan agama.
karena
harta benda memiliki kedudukan dibawah nyawa, bahkan terkadang nyawa dipertaruhkan
untuk memperoleh atau untuk mempertahankannya. penggunaan kata makan untuk
memperoleh harta secara batil dikarenakan kebutuhan pokok itu terlarang
memperolehnya dengan jalan yang batil, tentu lebih terlarang lagi bila
perolehan dengan jalan batil bila menyangkut dengan kebutuhan sekunder apalagi
tersier.
kata amwalakum, untuk menunjukan bahwa harta anak
yatim dan harta siapapun sebenarnya merupakan milik bersama, dalam arti ia
harus beredar dan menghasilkan manfaat bersama. yang membeli sesuatu dengan
harta itu mendapat untung , demikian juga penjual, demikian juga penyewaan yang
menyewakan barang. semua hendak meraih keuntungan karena harta itu milik
manusia sekalian, dan ia telah dijadikan allah, qiyaman, sebagai pokok
kehidupan untuk manusia.
menegakkan
neraca dengan qisth menjadikan kedua belah pihak tidak mengalami kerugian,
bahkan masing-masing memeroleh apa yang diharapkan.
ayat
diatas menekankan keharusan mengindahkan peraturan-peraturan yang di tetapkan
dan tidak melakukan apa yang diistilahkan oleh ayat diatas dengan al-bathil,
pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati.
selain
itu, ayat diatas juga menekankan keharusan adanya kerelaan kedua belah pihak
atau yang diistilahkannya dengan ‘antaradhinminkum. walaupun kerelaan
adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, indicator dan tanda-tandanya
dapat dilihat. ijab kabul atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan
sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk
menunjukkan kerelaan.
hubungan
timbal balik yang harmonis, peraturan dan syari’at yang mengikat, serta sanksi
yang menanti, merupakan tiga hal yang selalu berkaitan dengan bisnis, dan
diatas tiga hal tersebut, ada etika yang menjadikan pelaku bisnis tidak sekedar
menuntut keuntungan materi yang segera,
tetapi melampauinya hingga seperti tuntunan al-qur’an : “mereka mengutamakan
(orang lain) atas diri mereka sendiri. sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)”. (qs. al-hasyr [59]: 9). mengabaikan petunjuk diatas oleh anggota satu masyarakat sama dengan membunuh diri sendiri, membunuh masyarakat seluruhnya.
Ayat Tentang Pasar Modal Surah Al-Maidah Ayat 1
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/
1. hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu
Tafsir Mufrodat
(ياايها الذين امنوا اوفوا بالعقود) العهود
المؤكدة التى بينكم و بين الله و الناس
Tafsir
Ijmali
Di dalam suatu pasar modal di tuntut akan adanya persetujuan atau
akad yang di lakukan oleh kedua belah pihak antara yang si pembeli dan si penjual.
dan allah juga menjelaskan pada ayat ini bahwa umat manusia harus menunaikan
aqad yang telah dilakukannya, baik kepada allah maupun sesama umat manusia
dalam pergaulannya.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 40/Dsn-Mui/X/2003,
TentangPasar Modal
dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. pasar modal beserta seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan
mekanisme perdagannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah
memnuhi prinsip-prinsip syariah.
Denda
Ayat Tentang Denda Surah Al-Baqarah Ayat 280
Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah
tertentu. jenis yang paling umum adalah uang
denda,
yang jumlahnya tetap, dan denda
harian,
yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang
terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. di indonesia diatur dalam pasal 30 kuhp, dalam delik
pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden (stand 1915),
pemerintah ri lewat uu no. 16 prp.1960 menaikkannya menjadi kelipatan 10 kali
dari nilai denda yang tercantum dalam pasal pasal tersebut.
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4
br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 (
bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
280.
dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Tafsir Mufrodat
وإن كان) وقع غريم (ذو عسرة فنَظِرة) له أي عليكم
تأخيره (إلى ميسَرة) بفتح السين وضمها أي وقت يسر (وأن تصَّدقوا) بالتشديد على
إدغام التاء في الأصل في الصاد وبالتخفيف على حذفها أي تتصدقوا على المعسر بالإبراء
(خير لكم إن كنتم تعلمون) أنه خير فافعلوه وفي الحديث "من أنظر معسراً أو وضع
عنه أظله الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله" رواه مسلم
Tafsir Ijmal
Kitab tafsir an-nasafi oleh imam abdullah bin ahmad bin mahmud
annasafi menjelaskan jika seseorang yang memiliki hutang tetapi mengalami
kesulitan untuk membayar hutang
tersebut, maka berilah kemudahan baginya, dalam arti memberikan tempo yang
lebih panjang. namum alangkah baiknya
jika kita memberikan keringanan ataupun mengurangi hutangnya tersebut karna itu
termasuk didalam bersedekah, dan allahlah kelak yang akan membalasnya.
Penjelasan
dari tafsir jalalain adalah jika seseorang yang memiliki hutang namun sangat
sulit untuk melunasinya, maka hendaklah kita memberikan kemudahan dengan cara
melambatkan temponya, atau mungkin menganggap lunas seluruh hutangnya, karna
itu dikategorikan menjadi sedekah, karna kata allah sedekah itu terlebih baik,
dan niscaya allah yang akan melipat gandakan pahala kita.
Pandangan ulama tentang denda
Denda
diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.Hukum persyaratan denda
ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para
ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal
berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.
Pendapat
pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali
persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua
menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram
dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan
haram dan batalnya.
Singkat
kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Dalam
banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian,
transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan
memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka
bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah.
Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud,
sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.
b. Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Kaum
muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.”
(Hr. Abu
Daud dan Tirmidzi)
Makna
kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah.
Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak
wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah
menjadi wajib jika terdapat persyaratan.
Berdasar
keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat
transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar,
sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.
Berikut
ini adalah dua kutipan fatwa para ulama:
Yang
pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang
bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang
merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang
berlangsung dari tgl 23–28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai
berikut:
Keputusan
pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua
orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak
didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang
diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat
dalam melaksanakan kewajibannya.
Keputusan
kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan
oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan,
karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda
dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang
terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah
pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada
kondisi tak terduga.
Istishna’ adalah
kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak
kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi
ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu
yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan
(denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa
perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.
Keputusan ketiga.
Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula
dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.
Yang kedua adalah fatwa
Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai
berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat
yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan
pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Imam Jalalain,
Tafsir Jalalalain, (Perpustakaan Thoha Putra, Semarang), h.94