Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 Oktober 2013
Jumat, 01 Juni 2012
Hadits Maudhu'
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Kata Pengantar
Seluruh umat Islam, baik ahli naqli atau aqli telah sepakat bahwa
hadist merupakan salah satu sumber hukum Islam dan bahwa seluruh umat Isalm
diwajibkan mengikitinya sebagaimana al-Quran. Tegasnya bahwa al-Quran dan
al-Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap, sehingga yang orang
Islam tidak mungkin mampu memahami syariat Islam, tanpa kembali kepada kedua
sumber tersebut. Mujtahid dan
orang-orang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah
satu dari kedua sumber itu.[1]
B.
Rumusan Masalah
a) Apakah yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’?
b) Apakah Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’?
c) Apakah Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’?
C.
Tujuan
a) Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’.
b) Mengetahui Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’.
c) Mengetahui Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadits Maudhu’
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata
wadha’ayang berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan),
al-iftira’ ( mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah
dan di ikuti oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan
dan dibuat.[2]
Menurut
istilah ahli Hadits, Hadits Maudhu’ adalah:
مَانُسِبَ اِلَي
رَسُلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَليهِ وَسَلَّمَ اِخْتِلاَقًا وَكَذَبًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ
اَوْيُقِرْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ الْمُخْتَلَقُ الْمَوْضُوْعِ
“Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. Secara dibuat-buat
dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan tidak memperbuatnya. Sebagian mereka
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ ialah hadits yang
dibuat-buat.
Sebahagian
ulama mendefinisikan Hadits Maudhu’ adalah:
هُوَ الْمُخْتَلَعُ
الْمَصْنُوْعُ الْمَنْسُوْبُ اِلَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
زَوْرًٰ وَ بُحْتَانًا سَوَٰ ءٌ كَانَ ذَٰ لِكَ عَمْدًٰ اَوْ خَطَأً
“Hadits
yang diciptakan dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang dinisbahkan kepada
Rasulullah secara apaksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.”
B.
Ciri-Ciri Hadits Maudhu’[3]
a)
Ciri-ciri yang terdapat pada sanad.
a.
Pengakuan sendiri dari pembuat Hadist Maudu’. Maisarah ibn
Abdir-Rabiah Al- Farisi mengaku, bahwa ia telah membuat Hadist maudu’ tentang
keutamaan-keutamaan al-Quran , juga ia mengaku telah memaudu’kan 70 Hadist
tentang keutamaan Ali R.a
b.
Kenyataan sejarah bahwa perawi itu tidak ditemukan/tidak sezaman
dengan orang yang dikatakan gurunya.
Seperti, Ma’mun ibn Ahmad Al-Harawi mengaku mendengar hadist dari Hisyam ibn
Hammar. Al-Hafidh ibn Hibban menanyakan: bilakah Ma’mun datang ke Negari Syam?
Ma’mun menjawab: th 250. Maka Ibn Hibban mengatakan bahwa Hisyam itu meninggal
pada tahun 245. Ma’mun menjawab, itu Hisyam yang lain.
c.
Keadaan perawi itu sendiri terkenal kedustaannya.
b)
Ciri-ciri yang terdapat pada matan
a.
Berlawanan terhadap akal. Misalnya :
من اتخذ د يكا ابيض لم يقربه شيطان
“ Barangsiapa
memelihara ayam putih, niscaya tidak didekati sayitan”
b.
Berlawanan dengan al-Quran, contohnya;
“ Umur dunia
itu 7000 tahun dan sekarang datang pada ribuan yang ketujuh”.
c.
Berlawanan dengan sunnah/Hadist Mutawatir, misalnya Hadist yang
mendewa-dewakan orang yang memakai nama “Muhammad” atau “Ahmad”
“Bahwa
tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
“
Bahwa tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
d.
Berlawanan dengan ijma’ yang dimufakati. Misalnya ; Hadist yang
diperkuat oleh golongan Syiah untuk mempertahankan Ali R.a
Cara-cara
mereka membuat Hadist Maudu’. Ada 3 cara membuat Hadist Maudu’ yaitu;
1.
Pembuatan hadist itu, membuatnya didorong oleh pemikirannya
sendiri. Seperti;
“Perut
adalah rumah penyakit, sedang membatasi makan adalah kepala segala obat”.
Al-Iraqi
menjelaskan, bhwa perkataan ini, sama sekali tidak berasal daripada ucapan Nabi
Saw, itu hanya diambil dari perkataan sebagian dokter/tabib.
2.
Meriwayatkan perkataan dari kata-katanya sendiri itu hukama atau
ulama, kemudian dibangsakannya kepada Nabi Saw. Seperti Hadist yang
diriwayatkan oleh Ibn Abid-Duniya.
“Mencintai
dunia adalah kepala segala kejahatan”.
Menurut
Al-Iraqi, bahwa perkataan itu adalah perkataan Malik Bin Dinar.
3.
Yang dirawikan oleh perawinya bukan maksud memasukkan Hadist tetapi
terjadi karena salah sangka, Umpamanya, Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah
dari Ismail bin Muhammad At-Tulaikhi dari Tsabit bin Musa Al-Abid dari Syarik
dari Al-Amasy dari Abu Sufyan dari Jabir dari Nabi Saw, ujarnya:
“ Barangsiapa
yang banyak shalatnya di waktu malam niscaya bagus di siang hari”.
C.
Hukum meriwayatkan Hadist
Maudu’
a.
Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’
dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist
itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka
tersedialah tempat duduknya dalam neraka “
b.
Dalam segala keadaan dilarang membuat Hadist, baik dalam urusan
hukum, urusan cerita-cerita, urusan rangsangan/targhib dan urusan
ancaman/tarhib, yakni sengaja membuat-buat Hadist hukumnya haram.
مَنْ حَدَّثَ عَنِّ بِحَدِيْثٍ يَرَي
أَنَّهُ كَاذِبًا فَهُوَ أَحَدُ الْكَذَّٰبِيْنَ
“ Barangsiapa menceritakan kepadaku sesuatu Hadist, sedang ia tahu
itu bukan Hadsitku, maka masuklah ia ke dalam golongan orang dusta “
D.
Sebab-sebab timbulnya Hadist Maudu’
Dorong-dorongan yang menyebabkan mengada-ngadakan Hadist palsu
banyak sekali, antara lain;[4]
a.
Perbuatan kaum zindik ( yang
pada lahirnya mereka Islam, tetapi bathinnya hendak merusak Islam). Hammad bin
Zaid berkata : Bahwa kaum Zindik telah membuat Hadist palsu lebih kurang 14.000
Hadist.
b.
Karena saling mempertahankan ideologi golongan/partainya. Seperti
Ø Golongan Syi’ah
membuat Hadist Maudu’ untuk menentang dan menjelek-jelekkan golongan Muawiyah,
seperti
إِذَٰ رَأَيْتُمْ
مُعَاوِيَةً عَلَي مِنْبَرِيْ فَاقْتُلُوْهُ
“ Apabila kamu
melihat Muawiyah berada di atas mimbarku maka bunuhlah ia”
c.
Karena kefanatikan dan kultus individu terhadap pemimpinnya.
Umpamanya, mereka yang mendewa-dewakan Imam Abu Hanifah, dan membuat hadist
Maudu’
سَيَكُوْنُ رَجُلٌ
فِيْ أُمَّتِي يُقَالُ لَهُ اَبُوْ حَنِيفَةِ النُّعْمَانُ هُوَ سِرَاجٌ اُمَّتِي
“ Rasulullah
Saw bersabda ; Bakal lahir seorang laki-laki dalam ummatku ini orang yang
bernama Abu Hanifah An-Nu’man, sebagai pelita umatku”
d.
Karena maksud untuk menarik perhatian para pendengarnya, juru-juru
dakwah/muballigh berani membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat.
e.
Karena maksud mencari-cari muka di hadapan para penguasa untuk
mencari kedudukan atau untuk membenarkan pendiriannya.
E.
sejarah dan Perkembangan Hadits Maudhu’
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya
pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau
sesudah masa beliau. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:[5]
a)
Sebagian para ahli berpendapat bahwa pemalsuan hadist telah terjadi
sejak masa Rasulullah Saw masih hidup. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad
Amin. Argumen yang dikemukakan oleh Ahmad Amin adalah Hadist Nabi Saw yang
menyatakan, bahwa barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan
mengatas namakan Nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-sia menempati tempat
duduknya di neraka. Hadist tersebut, menurut Ahmad Amin, memberikan gambaran
bahwa kemungkinan besar telah terjadi pemalsuan Hadist pada Zaman Nabi Saw.
b)
Shalah al-Din al-Adhabi berpendapat bahwa pemalsuan Hadist yang
sifatnya semata-mata melakukan kebohongan terhadap Nabi Saw, atau dalam
pengertiannya yang pertama mengenai al-wadh’ sebagaimana yang telah
diuraikan dimuka, dan berhubungan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada
zaman Nabi, dan hal itu dilakukan oleh orang munafik.
c)
Kebanyakan Ulama Hadist berpendapat, bahwa pemalsuan Hadist baru
terjadi untuk pertana kalinya adalah setelah 40 H,pada masa kekhalifahan Ali
Bin Abi Thalib, yaitu setelah terjadinya perpecahan politik antara kelompok Ali
di satu pihak dan Muawiyah dengan pendukungnya di pihak lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa belum terdapat bukti
yang kuat tentang telah terjadinya pemalsuan Hadist pada masa Nabi Saw, demikian
juga pada masa-masa sahabat sebelum pemerintahan Ali Bin Abi Thalib. Hal
demikian adalah karena begitu kerasnya peringatan yang diberikan Nabi Saw
terhadap orang yang berani mengatasnamakannya.
F.
Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Munculnya Hadits Maudhu’
Data sejarah menunjukkan bahwa pemalsuan Hadist tidak hanya
dilakukan oleh orang-orang Islam, bahkan jug dilakukan oleh orang-orang
non-Islam. Banyak motif yang mendorong pembuatan Hadist Maudu’, diantaranya
adalah:[6]
1)
Motif Politik
2)
Usah dari Kaum Zindik
3)
Sikap fanatik buta terhadap bangsa, suku, bangsa, negeri, atau
pemimpin.
4)
Pembua cerita atau kisah-kisah
5)
Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih atau Ilmu Kalam
6)
Semangat yang berlebihan dalam beribadah tanpa didasari ilmu
pengetahuan
7)
Mendekatkan diri kepada para penguasa. Umpamanya, Ghayats ibn
Ibrahim, yang ketika memasuki istana khalifah Al-Mahdi, dilihatnya Al-Mahdi
sedang melaga burung merpati, maka Ghayats berkata, sabda Nabi “ tidak ada
perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, maka Ghayats
menambahkan “atau burung merpati”.Menyadari perkataan Ghayats, Al-Mahdi
akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, setelah memberi
hadiah sejumlah 10.000 dirham kepada Ghayats.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa ada di antara para pemalsu
Hadist tersebut yang dengan sengaja menciptakan Hadist palsu dengan keyakinan
dengan tindakannya itu diperbolehkan, atau ada pula yang tidak tahu tentang
status pekerjaan itu. Ada di antaranya mempunyai tujuan positif, akan tetapi
bagaimana pun alasan motif mereka, perbuatan memalsukan Hadist tersebut adalah
tercela dan tidak dapat di terima.
G.
Upaya penanggulangan hadist maudhu’
Dalam penaggulangan Hadist-hadist Maudhu’ agar tidak berkembang dan
semakin meluas, serta agar terpeliharanya Hadist-hadist Nabi Saw dari
tercampur dengan yang bukan Hadist, Para
Ulama Hadist telah merumuskan langkah-langkag yang dapat mengantisipasi
problema Hadist Maudhu’ ini. Langkah-langkah tersebut adalah:[7]
a.
Memelihara Sanad Hadist
b.
Meningkatkan kesungguhan dalam meneliti Hadist
c.
Menyelidiki dan membasmi kebohongan yang dilakukan terhadap Hadist
d.
Menerangkan keadaan para perawi
e.
Membuat kaidah-kaidah untuk menentukan Hadist Maudhu’
BAB III
PENUTUp
A.
Kesimpulan
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’ayang
berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan), al-iftira’ (
mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah dan di ikuti
oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan dan dibuat
Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’
dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist
itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka
tersedialah tempat duduknya dalam neraka “
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya
pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau
sesudah masa beliau.
B.
Kritik dan Saran
Teman-teman
sekalian, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita dalam memahami Ulumul
Qur’an, Khususnya dalam Hadits Maudhu’. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat
jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman
teman sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Yuslem Nawir, Ulumul
Hadis, (Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 1997)
Zahri Mustafa, Kunci
Memahami Musthalahul Hadis, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1980)
Mudasir, Ilmu
Hadis, (Bandung: CV. Pustaka setia, 1999)
Kamis, 17 Mei 2012
Riba Dan Hubungannya Dengan Perekonomian
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur,
berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti
kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari
dirinya sendiri.Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa
imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan
perdagangan. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan
harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan
perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan
bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi
untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam
menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan
jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela
orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara
ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat
al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada
Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu
benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah
peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi
kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau
dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
Allah
telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang
meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat,
sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu
daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan
Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu
Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya.
Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau
kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang
yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas
dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik
dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala
besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).
Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga
mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan
Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas
dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu
mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."
Riba di haramkan baik dalam al-quran maupun
hadis.berikut hadis yang melarang dan mengecam praktik riba dengan kata-kata
yang tegas dan jelas. Dalam hadis ini tersebut dikatakan dengan jelas tentang
laknat bagi pelaku riba. Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberinya,
penulisnya, kedua saksinya mereka semua sama. Nabi SAW bersabda : “riba itu
sekalipun dapat menyebabkan bertambah banyak, tetapi akibatnya akan berkurang”
Hadis ini
merupakan ancaman bagi orang yang melakukan praktik riba, bahwa riba memang
dapat mendatangkan keuntungan besar bagi pelakunya, tetapi suatu saat tidak
akan mendapatkan berkah dari Allah SWT, sehingga pada akhirnya akan berkurang.
Dalam alquran ditegaskan bahwa Allah SWT akan memusnahkan harta yang di peroleh
dengan cara riba dan menghilangkan keberkahannya.
Para ekonom
modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung
mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha
yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan
berbagai krisis, karena itu, tidak mengherankan jika banyak pakar ekonomi yang
berkeyakinan bahwa krisis ekonomi ini disebabkan oleh sistem ribawi. Fakta,
kini telah membuktikan bahwa sistem riba banyak menimbulkan bencana di berbagai
negara dan berbangsa. Negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar 30 %
diantaranya adalah hutang bunga itu bukan saja atas modal yang dipinjam, tetapi
juga bungan atas bunga. Inilah yang disebut dengan bunga yang berlipat ganda.
Ekonom
ternama, Lord Keyness, menyimpulkan bahwa suku bunga yang tinggi menyebabkan
macetnya pasar atau terhentinya kegiatan industri dan kemudian secara negatif
mempengaruhi penerimaan yang merupakan sumber produksi. Penyimpangan nasabah di
bank akan berjalan terus menerus, meski suku bunga turun sampai titik nol.
Dalam
memberikan tanggapan terhadap dampak bunga, ekonom kenamaan W.C. Mitchel dengan
tepat sekali menuturkan bahwa bunga memainkan peranan penting dalam
mengakibatkan timbulnya krisis. Pendapat senada di ungkapkan oleh Nurcholish
Madjid, yang menyatakan bahwa sistem ekonomi yang melanda Indonesia saat ini,
katanya, merupakan pengaruh global, kerena dunia dikuassi oleh sistem ekonomi
ribawi, ciptaan kapitalis. Dimana negara kaya menghisa darah negara-negara
miskin dengan pinjaman bunga.
Ekonomi
global akan mempengaruhi setiap negara, sehingga krisis yang dihadapi bangsa
Indonesia tidak akan pernah selesai bila diatasi sendiri. Sistem ekonomi riba
menurutnya faktor utama ketimpangan ekonomi antara Barat dan negara-negara
berkembang. Antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin. Sitem iu
memungkinkan terjadinya pemondahan kekayaan dalam sekejap dari negara-negara
berkembang kepada negara-negara kapitalis.
Akibat
sampingan yang amat terasa adalh terjadinya penumpukkan asset dalam jumlah
besar dan dikuasai segelintir masyarakat. Sedangkan mayoritas rakyat tidak
mendapat sumber kehidupan. Dalam sistem ekonomi riba, terjadi pengalihan
kekayaan secara mudah. Akibatnya orang menjadi materialis secara rakus dan
serakah.
Cara riba
merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh si
pemilik modal bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Adalah tidak
adil, bila seorang kapitalis (pemilik modal), meraup bunga dari modalnya, tanpa
menanggung resiko sedikitpun dalam sebuah usaha.
Dalam
kenyataannya, pemilik uang tak peduli apakah sipeminjam atau pengolah modal,
untung atau rugi, yang penting baginya adalah bunga sekian persen harus
diterimanya.
Pada pinjaman
sistem bunga, tak terdapat kebersamaan dan kemitraan sebagaimana dlam sistem
mudharabah. Pada sistem bunga, keuntungan yang didapat dengan mengeksploitir
orang lain yang pada dasarnya lebih lemah daripadanya. Praktek semacam ini
merugikan pengusaha kecil sebaliknya menambah kekayaan bagi orang-orang kuat
tanpa menanggung resiko apapun. Akhirnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin
semakin miskin. Dalam perekonomian bebas bunga, pemecahan dan pengurangan penderitaan
orang banyak dapat direalisir secara adil.
Pada
dasarnya, keperluan akan pinjaman, timbul karena kebutuhan ekonomi, utamanya
kaum muskin. Hanya suatu masyarakat kaya yang bisa memberikan pinjaman kepada
masyarakat miskin. Karena itu, dikenakannya bunga dalam bentuk apa saja pada
pinjaman, adalah suatu pengingkaran terhadap prinsip universal persaudaraan
manusia yang harus saling menolong. Jadi, riba meupakan penghisapan dari
kebutuhan sesama saudara. Bunga telah merontokkan fitrah dasar manusia untuk
saling bantu dan mengasihi.
Maka, bunga
menghancurkan dasar-dasar kehidupan manusia yang fundamental, yaitu saling
membantu dan menolong. Bunga juga menjadikan manusia hanya mementingkan diri
sendiri. Semua orang dalam masyarakat seperti itu, mempunyai kecenderungan
untuk bergumul dalam segala sesuatu yang semata-mata didasarkan oleh
materi/uang.
Langganan:
Postingan (Atom)