Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Oktober 2013

Dijual Kebun Karet


Dijual Cepat,
KEBUN KARET
Bagi Teman Teman semua yang sedang mencari Kebun Karet, maka kami menawarkan nya, dengan rincian sebagai berikut

Luas 18 HA
Status Tanah SHM (Sertifikat Hak Milik)
Umur Tanaman 12 Tahun
Lokasi Desa Koto Tuo, Kecamatan XII Koto, Kabupaten kampar Bangkinang - Riau
Harga Rp 1,7 M (Bisa Nego)

Bagi yang Berminat, Segera  Hubungi

Bapak Sugeng 08127507667 (Tanpa Perantara)

Jumat, 01 Juni 2012

Hadits Maudhu'


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Kata Pengantar
Seluruh umat Islam, baik ahli naqli atau aqli telah sepakat bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum Islam dan bahwa seluruh umat Isalm diwajibkan mengikitinya sebagaimana al-Quran. Tegasnya bahwa al-Quran dan al-Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap, sehingga yang orang Islam tidak mungkin mampu memahami syariat Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid  dan orang-orang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber itu.[1]

B.   Rumusan Masalah

a)      Apakah yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’?
b)      Apakah Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’?
c)      Apakah Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’?

C.   Tujuan

a)      Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’.
b)      Mengetahui Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’.
c)      Mengetahui Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Hadits Maudhu’
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’ayang berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan), al-iftira’ ( mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah dan di ikuti oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan dan dibuat.[2]
Menurut istilah ahli Hadits, Hadits Maudhu’ adalah:
مَانُسِبَ اِلَي رَسُلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَليهِ وَسَلَّمَ اِخْتِلاَقًا وَكَذَبًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ اَوْيُقِرْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ الْمُخْتَلَقُ الْمَوْضُوْعِ
“Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan tidak memperbuatnya. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ ialah hadits yang dibuat-buat.
Sebahagian ulama mendefinisikan Hadits Maudhu’ adalah:
هُوَ الْمُخْتَلَعُ الْمَصْنُوْعُ الْمَنْسُوْبُ اِلَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ زَوْرًٰ وَ بُحْتَانًا سَوَٰ ءٌ كَانَ ذَٰ لِكَ عَمْدًٰ اَوْ خَطَأً
“Hadits yang diciptakan dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang dinisbahkan kepada Rasulullah secara apaksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.”

B.   Ciri-Ciri Hadits Maudhu’[3]

a)      Ciri-ciri yang terdapat pada sanad.
a.       Pengakuan sendiri dari pembuat Hadist Maudu’. Maisarah ibn Abdir-Rabiah Al- Farisi mengaku, bahwa ia telah membuat Hadist maudu’ tentang keutamaan-keutamaan al-Quran , juga ia mengaku telah memaudu’kan 70 Hadist tentang keutamaan Ali R.a
b.      Kenyataan sejarah bahwa perawi itu tidak ditemukan/tidak sezaman dengan orang  yang dikatakan gurunya. Seperti, Ma’mun ibn Ahmad Al-Harawi mengaku mendengar hadist dari Hisyam ibn Hammar. Al-Hafidh ibn Hibban menanyakan: bilakah Ma’mun datang ke Negari Syam? Ma’mun menjawab: th 250. Maka Ibn Hibban mengatakan bahwa Hisyam itu meninggal pada tahun 245. Ma’mun menjawab, itu Hisyam yang lain.
c.       Keadaan perawi itu sendiri terkenal kedustaannya.

b)     Ciri-ciri yang terdapat pada matan
a.       Berlawanan terhadap akal. Misalnya :
من اتخذ د يكا ابيض لم يقربه شيطان

“ Barangsiapa memelihara ayam putih, niscaya tidak didekati sayitan”
b.      Berlawanan dengan al-Quran, contohnya;
“ Umur dunia itu 7000 tahun dan sekarang datang pada ribuan yang ketujuh”.
c.       Berlawanan dengan sunnah/Hadist Mutawatir, misalnya Hadist yang mendewa-dewakan orang yang memakai nama “Muhammad” atau “Ahmad”
“Bahwa tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
                                                
“ Bahwa tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
d.      Berlawanan dengan ijma’ yang dimufakati. Misalnya ; Hadist yang diperkuat oleh golongan Syiah untuk mempertahankan Ali R.a
Cara-cara mereka membuat Hadist Maudu’. Ada 3 cara membuat Hadist Maudu’ yaitu;
1.      Pembuatan hadist itu, membuatnya didorong oleh pemikirannya sendiri. Seperti;
“Perut adalah rumah penyakit, sedang membatasi makan adalah kepala segala obat”.
Al-Iraqi menjelaskan, bhwa perkataan ini, sama sekali tidak berasal daripada ucapan Nabi Saw, itu hanya diambil dari perkataan sebagian dokter/tabib.
2.      Meriwayatkan perkataan dari kata-katanya sendiri itu hukama atau ulama, kemudian dibangsakannya kepada Nabi Saw. Seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Abid-Duniya.
“Mencintai dunia adalah kepala segala kejahatan”.
Menurut Al-Iraqi, bahwa perkataan itu adalah perkataan Malik Bin Dinar.
3.      Yang dirawikan oleh perawinya bukan maksud memasukkan Hadist tetapi terjadi karena salah sangka, Umpamanya, Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Ismail bin Muhammad At-Tulaikhi dari Tsabit bin Musa Al-Abid dari Syarik dari Al-Amasy dari Abu Sufyan dari Jabir dari Nabi Saw, ujarnya:
“ Barangsiapa yang banyak shalatnya di waktu malam niscaya bagus di siang hari”.

C.   Hukum  meriwayatkan Hadist Maudu’

a.       Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’ dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka tersedialah tempat duduknya dalam neraka “

b.      Dalam segala keadaan dilarang membuat Hadist, baik dalam urusan hukum, urusan cerita-cerita, urusan rangsangan/targhib dan urusan ancaman/tarhib, yakni sengaja membuat-buat Hadist hukumnya haram.
مَنْ حَدَّثَ عَنِّ بِحَدِيْثٍ يَرَي أَنَّهُ كَاذِبًا فَهُوَ أَحَدُ الْكَذَّٰبِيْنَ
“ Barangsiapa menceritakan kepadaku sesuatu Hadist, sedang ia tahu itu bukan Hadsitku, maka masuklah ia ke dalam golongan orang dusta “
D.   Sebab-sebab timbulnya Hadist Maudu’
Dorong-dorongan yang menyebabkan mengada-ngadakan Hadist palsu banyak sekali, antara lain;[4]
a.       Perbuatan kaum zindik  ( yang pada lahirnya mereka Islam, tetapi bathinnya hendak merusak Islam). Hammad bin Zaid berkata : Bahwa kaum Zindik telah membuat Hadist palsu lebih kurang 14.000 Hadist.
b.      Karena saling mempertahankan ideologi golongan/partainya. Seperti
Ø  Golongan Syi’ah membuat Hadist Maudu’ untuk menentang dan menjelek-jelekkan golongan Muawiyah, seperti
إِذَٰ رَأَيْتُمْ مُعَاوِيَةً عَلَي مِنْبَرِيْ فَاقْتُلُوْهُ

“ Apabila kamu melihat Muawiyah berada di atas mimbarku maka bunuhlah ia”
c.       Karena kefanatikan dan kultus individu terhadap pemimpinnya. Umpamanya, mereka yang mendewa-dewakan Imam Abu Hanifah, dan membuat hadist Maudu’
سَيَكُوْنُ رَجُلٌ فِيْ أُمَّتِي يُقَالُ لَهُ اَبُوْ حَنِيفَةِ النُّعْمَانُ هُوَ سِرَاجٌ اُمَّتِي

“ Rasulullah Saw bersabda ; Bakal lahir seorang laki-laki dalam ummatku ini orang yang bernama Abu Hanifah An-Nu’man, sebagai pelita umatku”

d.      Karena maksud untuk menarik perhatian para pendengarnya, juru-juru dakwah/muballigh berani membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat.
e.       Karena maksud mencari-cari muka di hadapan para penguasa untuk mencari kedudukan atau untuk membenarkan pendiriannya.


E.   sejarah dan Perkembangan Hadits Maudhu’

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau sesudah masa beliau. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:[5]
a)      Sebagian para ahli berpendapat bahwa pemalsuan hadist telah terjadi sejak masa Rasulullah Saw masih hidup. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad Amin. Argumen yang dikemukakan oleh Ahmad Amin adalah Hadist Nabi Saw yang menyatakan, bahwa barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-sia menempati tempat duduknya di neraka. Hadist tersebut, menurut Ahmad Amin, memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar telah terjadi pemalsuan Hadist pada Zaman Nabi Saw.
b)      Shalah al-Din al-Adhabi berpendapat bahwa pemalsuan Hadist yang sifatnya semata-mata melakukan kebohongan terhadap Nabi Saw, atau dalam pengertiannya yang pertama mengenai al-wadh’ sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, dan berhubungan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada zaman Nabi, dan hal itu dilakukan oleh  orang munafik.
c)      Kebanyakan Ulama Hadist berpendapat, bahwa pemalsuan Hadist baru terjadi untuk pertana kalinya adalah setelah 40 H,pada masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib, yaitu setelah terjadinya perpecahan politik antara kelompok Ali di satu pihak dan Muawiyah dengan pendukungnya di pihak lain.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa belum terdapat bukti yang kuat tentang telah terjadinya pemalsuan Hadist pada masa Nabi Saw, demikian juga pada masa-masa sahabat sebelum pemerintahan Ali Bin Abi Thalib. Hal demikian adalah karena begitu kerasnya peringatan yang diberikan Nabi Saw terhadap orang yang berani mengatasnamakannya.

F.    Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Munculnya Hadits Maudhu’

Data sejarah menunjukkan bahwa pemalsuan Hadist tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, bahkan jug dilakukan oleh orang-orang non-Islam. Banyak motif yang mendorong pembuatan Hadist Maudu’, diantaranya adalah:[6]

1)      Motif Politik
2)      Usah dari Kaum Zindik
3)      Sikap fanatik buta terhadap bangsa, suku, bangsa, negeri, atau pemimpin.
4)      Pembua cerita atau kisah-kisah
5)      Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih atau Ilmu Kalam
6)      Semangat yang berlebihan dalam beribadah tanpa didasari ilmu pengetahuan
7)      Mendekatkan diri kepada para penguasa. Umpamanya, Ghayats ibn Ibrahim, yang ketika memasuki istana khalifah Al-Mahdi, dilihatnya Al-Mahdi sedang melaga burung merpati, maka Ghayats berkata, sabda Nabi “ tidak ada perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, maka Ghayats menambahkan “atau burung merpati”.Menyadari perkataan Ghayats, Al-Mahdi akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, setelah memberi hadiah sejumlah 10.000 dirham kepada Ghayats.

Dari uraian diatas, terlihat bahwa ada di antara para pemalsu Hadist tersebut yang dengan sengaja menciptakan Hadist palsu dengan keyakinan dengan tindakannya itu diperbolehkan, atau ada pula yang tidak tahu tentang status pekerjaan itu. Ada di antaranya mempunyai tujuan positif, akan tetapi bagaimana pun alasan motif mereka, perbuatan memalsukan Hadist tersebut adalah tercela dan tidak dapat di terima.


G.  Upaya penanggulangan hadist maudhu’
Dalam penaggulangan Hadist-hadist Maudhu’ agar tidak berkembang dan semakin meluas, serta agar terpeliharanya Hadist-hadist Nabi Saw dari tercampur  dengan yang bukan Hadist, Para Ulama Hadist telah merumuskan langkah-langkag yang dapat mengantisipasi problema Hadist Maudhu’ ini. Langkah-langkah tersebut adalah:[7]
a.       Memelihara Sanad Hadist
b.      Meningkatkan kesungguhan dalam meneliti Hadist
c.       Menyelidiki dan membasmi kebohongan yang dilakukan terhadap Hadist
d.      Menerangkan keadaan para perawi
e.       Membuat kaidah-kaidah untuk menentukan Hadist Maudhu’

BAB III
PENUTUp
A.   Kesimpulan
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’ayang berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan), al-iftira’ ( mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah dan di ikuti oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan dan dibuat
Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’ dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka tersedialah tempat duduknya dalam neraka “
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau sesudah masa beliau.

B.   Kritik dan Saran
Teman-teman sekalian, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita dalam memahami Ulumul Qur’an, Khususnya dalam Hadits Maudhu’. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman teman sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.




DAFTAR PUSTAKA


Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 1997)
Zahri Mustafa, Kunci Memahami Musthalahul Hadis, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1980)
Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV. Pustaka setia, 1999)




[1] Mudasir,Ilmu Hadis,(CV.Pustaka Setia,Bandung,1999), h.169
[2] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis,(PT.Nawir Yuslem, Jakarta, 1998), h. 297
[3] Ibid., h.100-104
[4] Ibid., h. 97-99
[5] Nawir Yuslem, opcit, h. 300-304
[6] Ibid, h.305-313
[7] Ibid, 321-324

Kamis, 17 Mei 2012

Riba Dan Hubungannya Dengan Perekonomian


Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri.Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)

       Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
       Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)

         Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)

          Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
          Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).
     
          Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."

Riba di haramkan baik dalam al-quran maupun hadis.berikut hadis yang melarang dan mengecam praktik riba dengan kata-kata yang tegas dan jelas. Dalam hadis ini tersebut dikatakan dengan jelas tentang laknat bagi pelaku riba. Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, kedua saksinya mereka semua sama. Nabi SAW bersabda : “riba itu sekalipun dapat menyebabkan bertambah banyak, tetapi akibatnya akan berkurang”

        Hadis ini merupakan ancaman bagi orang yang melakukan praktik riba, bahwa riba memang dapat mendatangkan keuntungan besar bagi pelakunya, tetapi suatu saat tidak akan mendapatkan berkah dari Allah SWT, sehingga pada akhirnya akan berkurang. Dalam alquran ditegaskan bahwa Allah SWT akan memusnahkan harta yang di peroleh dengan cara riba dan menghilangkan keberkahannya.

Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis, karena itu, tidak mengherankan jika banyak pakar ekonomi yang berkeyakinan bahwa krisis ekonomi ini disebabkan oleh sistem ribawi. Fakta, kini telah membuktikan bahwa sistem riba banyak menimbulkan bencana di berbagai negara dan berbangsa. Negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar 30 % diantaranya adalah hutang bunga itu bukan saja atas modal yang dipinjam, tetapi juga bungan atas bunga. Inilah yang disebut dengan bunga yang berlipat ganda.
Ekonom ternama, Lord Keyness, menyimpulkan bahwa suku bunga yang tinggi menyebabkan macetnya pasar atau terhentinya kegiatan industri dan kemudian secara negatif mempengaruhi penerimaan yang merupakan sumber produksi. Penyimpangan nasabah di bank akan berjalan terus menerus, meski suku bunga turun sampai titik nol.
Dalam memberikan tanggapan terhadap dampak bunga, ekonom kenamaan W.C. Mitchel dengan tepat sekali menuturkan bahwa bunga memainkan peranan penting dalam mengakibatkan timbulnya krisis. Pendapat senada di ungkapkan oleh Nurcholish Madjid, yang menyatakan bahwa sistem ekonomi yang melanda Indonesia saat ini, katanya, merupakan pengaruh global, kerena dunia dikuassi oleh sistem ekonomi ribawi, ciptaan kapitalis. Dimana negara kaya menghisa darah negara-negara miskin dengan pinjaman bunga.
Ekonomi global akan mempengaruhi setiap negara, sehingga krisis yang dihadapi bangsa Indonesia tidak akan pernah selesai bila diatasi sendiri. Sistem ekonomi riba menurutnya faktor utama ketimpangan ekonomi antara Barat dan negara-negara berkembang. Antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin. Sitem iu memungkinkan terjadinya pemondahan kekayaan dalam sekejap dari negara-negara berkembang kepada negara-negara kapitalis.
Akibat sampingan yang amat terasa adalh terjadinya penumpukkan asset dalam jumlah besar dan dikuasai segelintir masyarakat. Sedangkan mayoritas rakyat tidak mendapat sumber kehidupan. Dalam sistem ekonomi riba, terjadi pengalihan kekayaan secara mudah. Akibatnya orang menjadi materialis secara rakus dan serakah.
Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh si pemilik modal bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Adalah tidak adil, bila seorang kapitalis (pemilik modal), meraup bunga dari modalnya, tanpa menanggung resiko sedikitpun dalam sebuah usaha.
Dalam kenyataannya, pemilik uang tak peduli apakah sipeminjam atau pengolah modal, untung atau rugi, yang penting baginya adalah bunga sekian persen harus diterimanya.
Pada pinjaman sistem bunga, tak terdapat kebersamaan dan kemitraan sebagaimana dlam sistem mudharabah. Pada sistem bunga, keuntungan yang didapat dengan mengeksploitir orang lain yang pada dasarnya lebih lemah daripadanya. Praktek semacam ini merugikan pengusaha kecil sebaliknya menambah kekayaan bagi orang-orang kuat tanpa menanggung resiko apapun. Akhirnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Dalam perekonomian bebas bunga, pemecahan dan pengurangan penderitaan orang banyak dapat direalisir secara adil.
Pada dasarnya, keperluan akan pinjaman, timbul karena kebutuhan ekonomi, utamanya kaum muskin. Hanya suatu masyarakat kaya yang bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat miskin. Karena itu, dikenakannya bunga dalam bentuk apa saja pada pinjaman, adalah suatu pengingkaran terhadap prinsip universal persaudaraan manusia yang harus saling menolong. Jadi, riba meupakan penghisapan dari kebutuhan sesama saudara. Bunga telah merontokkan fitrah dasar manusia untuk saling bantu dan mengasihi.

Maka, bunga menghancurkan dasar-dasar kehidupan manusia yang fundamental, yaitu saling membantu dan menolong. Bunga juga menjadikan manusia hanya mementingkan diri sendiri. Semua orang dalam masyarakat seperti itu, mempunyai kecenderungan untuk bergumul dalam segala sesuatu yang semata-mata didasarkan oleh materi/uang.