Halaman

Jumat, 01 Juni 2012

Hadits Maudhu'


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Kata Pengantar
Seluruh umat Islam, baik ahli naqli atau aqli telah sepakat bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum Islam dan bahwa seluruh umat Isalm diwajibkan mengikitinya sebagaimana al-Quran. Tegasnya bahwa al-Quran dan al-Hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap, sehingga yang orang Islam tidak mungkin mampu memahami syariat Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid  dan orang-orang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber itu.[1]

B.   Rumusan Masalah

a)      Apakah yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’?
b)      Apakah Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’?
c)      Apakah Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’?

C.   Tujuan

a)      Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’.
b)      Mengetahui Ciri – Ciri dari Hadits Maudhu’.
c)      Mengetahui Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Hadits Maudhu’
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’ayang berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan), al-iftira’ ( mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah dan di ikuti oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan dan dibuat.[2]
Menurut istilah ahli Hadits, Hadits Maudhu’ adalah:
مَانُسِبَ اِلَي رَسُلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَليهِ وَسَلَّمَ اِخْتِلاَقًا وَكَذَبًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ اَوْيُقِرْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ الْمُخْتَلَقُ الْمَوْضُوْعِ
“Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan tidak memperbuatnya. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ ialah hadits yang dibuat-buat.
Sebahagian ulama mendefinisikan Hadits Maudhu’ adalah:
هُوَ الْمُخْتَلَعُ الْمَصْنُوْعُ الْمَنْسُوْبُ اِلَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ زَوْرًٰ وَ بُحْتَانًا سَوَٰ ءٌ كَانَ ذَٰ لِكَ عَمْدًٰ اَوْ خَطَأً
“Hadits yang diciptakan dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang dinisbahkan kepada Rasulullah secara apaksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.”

B.   Ciri-Ciri Hadits Maudhu’[3]

a)      Ciri-ciri yang terdapat pada sanad.
a.       Pengakuan sendiri dari pembuat Hadist Maudu’. Maisarah ibn Abdir-Rabiah Al- Farisi mengaku, bahwa ia telah membuat Hadist maudu’ tentang keutamaan-keutamaan al-Quran , juga ia mengaku telah memaudu’kan 70 Hadist tentang keutamaan Ali R.a
b.      Kenyataan sejarah bahwa perawi itu tidak ditemukan/tidak sezaman dengan orang  yang dikatakan gurunya. Seperti, Ma’mun ibn Ahmad Al-Harawi mengaku mendengar hadist dari Hisyam ibn Hammar. Al-Hafidh ibn Hibban menanyakan: bilakah Ma’mun datang ke Negari Syam? Ma’mun menjawab: th 250. Maka Ibn Hibban mengatakan bahwa Hisyam itu meninggal pada tahun 245. Ma’mun menjawab, itu Hisyam yang lain.
c.       Keadaan perawi itu sendiri terkenal kedustaannya.

b)     Ciri-ciri yang terdapat pada matan
a.       Berlawanan terhadap akal. Misalnya :
من اتخذ د يكا ابيض لم يقربه شيطان

“ Barangsiapa memelihara ayam putih, niscaya tidak didekati sayitan”
b.      Berlawanan dengan al-Quran, contohnya;
“ Umur dunia itu 7000 tahun dan sekarang datang pada ribuan yang ketujuh”.
c.       Berlawanan dengan sunnah/Hadist Mutawatir, misalnya Hadist yang mendewa-dewakan orang yang memakai nama “Muhammad” atau “Ahmad”
“Bahwa tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
                                                
“ Bahwa tiap orang yang dinamakan Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk neraka”.
d.      Berlawanan dengan ijma’ yang dimufakati. Misalnya ; Hadist yang diperkuat oleh golongan Syiah untuk mempertahankan Ali R.a
Cara-cara mereka membuat Hadist Maudu’. Ada 3 cara membuat Hadist Maudu’ yaitu;
1.      Pembuatan hadist itu, membuatnya didorong oleh pemikirannya sendiri. Seperti;
“Perut adalah rumah penyakit, sedang membatasi makan adalah kepala segala obat”.
Al-Iraqi menjelaskan, bhwa perkataan ini, sama sekali tidak berasal daripada ucapan Nabi Saw, itu hanya diambil dari perkataan sebagian dokter/tabib.
2.      Meriwayatkan perkataan dari kata-katanya sendiri itu hukama atau ulama, kemudian dibangsakannya kepada Nabi Saw. Seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Abid-Duniya.
“Mencintai dunia adalah kepala segala kejahatan”.
Menurut Al-Iraqi, bahwa perkataan itu adalah perkataan Malik Bin Dinar.
3.      Yang dirawikan oleh perawinya bukan maksud memasukkan Hadist tetapi terjadi karena salah sangka, Umpamanya, Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Ismail bin Muhammad At-Tulaikhi dari Tsabit bin Musa Al-Abid dari Syarik dari Al-Amasy dari Abu Sufyan dari Jabir dari Nabi Saw, ujarnya:
“ Barangsiapa yang banyak shalatnya di waktu malam niscaya bagus di siang hari”.

C.   Hukum  meriwayatkan Hadist Maudu’

a.       Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’ dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka tersedialah tempat duduknya dalam neraka “

b.      Dalam segala keadaan dilarang membuat Hadist, baik dalam urusan hukum, urusan cerita-cerita, urusan rangsangan/targhib dan urusan ancaman/tarhib, yakni sengaja membuat-buat Hadist hukumnya haram.
مَنْ حَدَّثَ عَنِّ بِحَدِيْثٍ يَرَي أَنَّهُ كَاذِبًا فَهُوَ أَحَدُ الْكَذَّٰبِيْنَ
“ Barangsiapa menceritakan kepadaku sesuatu Hadist, sedang ia tahu itu bukan Hadsitku, maka masuklah ia ke dalam golongan orang dusta “
D.   Sebab-sebab timbulnya Hadist Maudu’
Dorong-dorongan yang menyebabkan mengada-ngadakan Hadist palsu banyak sekali, antara lain;[4]
a.       Perbuatan kaum zindik  ( yang pada lahirnya mereka Islam, tetapi bathinnya hendak merusak Islam). Hammad bin Zaid berkata : Bahwa kaum Zindik telah membuat Hadist palsu lebih kurang 14.000 Hadist.
b.      Karena saling mempertahankan ideologi golongan/partainya. Seperti
Ø  Golongan Syi’ah membuat Hadist Maudu’ untuk menentang dan menjelek-jelekkan golongan Muawiyah, seperti
إِذَٰ رَأَيْتُمْ مُعَاوِيَةً عَلَي مِنْبَرِيْ فَاقْتُلُوْهُ

“ Apabila kamu melihat Muawiyah berada di atas mimbarku maka bunuhlah ia”
c.       Karena kefanatikan dan kultus individu terhadap pemimpinnya. Umpamanya, mereka yang mendewa-dewakan Imam Abu Hanifah, dan membuat hadist Maudu’
سَيَكُوْنُ رَجُلٌ فِيْ أُمَّتِي يُقَالُ لَهُ اَبُوْ حَنِيفَةِ النُّعْمَانُ هُوَ سِرَاجٌ اُمَّتِي

“ Rasulullah Saw bersabda ; Bakal lahir seorang laki-laki dalam ummatku ini orang yang bernama Abu Hanifah An-Nu’man, sebagai pelita umatku”

d.      Karena maksud untuk menarik perhatian para pendengarnya, juru-juru dakwah/muballigh berani membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat.
e.       Karena maksud mencari-cari muka di hadapan para penguasa untuk mencari kedudukan atau untuk membenarkan pendiriannya.


E.   sejarah dan Perkembangan Hadits Maudhu’

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau sesudah masa beliau. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:[5]
a)      Sebagian para ahli berpendapat bahwa pemalsuan hadist telah terjadi sejak masa Rasulullah Saw masih hidup. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad Amin. Argumen yang dikemukakan oleh Ahmad Amin adalah Hadist Nabi Saw yang menyatakan, bahwa barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-sia menempati tempat duduknya di neraka. Hadist tersebut, menurut Ahmad Amin, memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar telah terjadi pemalsuan Hadist pada Zaman Nabi Saw.
b)      Shalah al-Din al-Adhabi berpendapat bahwa pemalsuan Hadist yang sifatnya semata-mata melakukan kebohongan terhadap Nabi Saw, atau dalam pengertiannya yang pertama mengenai al-wadh’ sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, dan berhubungan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada zaman Nabi, dan hal itu dilakukan oleh  orang munafik.
c)      Kebanyakan Ulama Hadist berpendapat, bahwa pemalsuan Hadist baru terjadi untuk pertana kalinya adalah setelah 40 H,pada masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib, yaitu setelah terjadinya perpecahan politik antara kelompok Ali di satu pihak dan Muawiyah dengan pendukungnya di pihak lain.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa belum terdapat bukti yang kuat tentang telah terjadinya pemalsuan Hadist pada masa Nabi Saw, demikian juga pada masa-masa sahabat sebelum pemerintahan Ali Bin Abi Thalib. Hal demikian adalah karena begitu kerasnya peringatan yang diberikan Nabi Saw terhadap orang yang berani mengatasnamakannya.

F.    Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Munculnya Hadits Maudhu’

Data sejarah menunjukkan bahwa pemalsuan Hadist tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, bahkan jug dilakukan oleh orang-orang non-Islam. Banyak motif yang mendorong pembuatan Hadist Maudu’, diantaranya adalah:[6]

1)      Motif Politik
2)      Usah dari Kaum Zindik
3)      Sikap fanatik buta terhadap bangsa, suku, bangsa, negeri, atau pemimpin.
4)      Pembua cerita atau kisah-kisah
5)      Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih atau Ilmu Kalam
6)      Semangat yang berlebihan dalam beribadah tanpa didasari ilmu pengetahuan
7)      Mendekatkan diri kepada para penguasa. Umpamanya, Ghayats ibn Ibrahim, yang ketika memasuki istana khalifah Al-Mahdi, dilihatnya Al-Mahdi sedang melaga burung merpati, maka Ghayats berkata, sabda Nabi “ tidak ada perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, maka Ghayats menambahkan “atau burung merpati”.Menyadari perkataan Ghayats, Al-Mahdi akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, setelah memberi hadiah sejumlah 10.000 dirham kepada Ghayats.

Dari uraian diatas, terlihat bahwa ada di antara para pemalsu Hadist tersebut yang dengan sengaja menciptakan Hadist palsu dengan keyakinan dengan tindakannya itu diperbolehkan, atau ada pula yang tidak tahu tentang status pekerjaan itu. Ada di antaranya mempunyai tujuan positif, akan tetapi bagaimana pun alasan motif mereka, perbuatan memalsukan Hadist tersebut adalah tercela dan tidak dapat di terima.


G.  Upaya penanggulangan hadist maudhu’
Dalam penaggulangan Hadist-hadist Maudhu’ agar tidak berkembang dan semakin meluas, serta agar terpeliharanya Hadist-hadist Nabi Saw dari tercampur  dengan yang bukan Hadist, Para Ulama Hadist telah merumuskan langkah-langkag yang dapat mengantisipasi problema Hadist Maudhu’ ini. Langkah-langkah tersebut adalah:[7]
a.       Memelihara Sanad Hadist
b.      Meningkatkan kesungguhan dalam meneliti Hadist
c.       Menyelidiki dan membasmi kebohongan yang dilakukan terhadap Hadist
d.      Menerangkan keadaan para perawi
e.       Membuat kaidah-kaidah untuk menentukan Hadist Maudhu’

BAB III
PENUTUp
A.   Kesimpulan
Secara etimologi kata Maudhu’ adalah isim maf’ul dari kata wadha’ayang berarti al-isqath ( menggugurkan), al-tark ( meninggalkan), al-iftira’ ( mengada-ngada). Sedangkan secara terminologi, menurut Ibn Shalah dan di ikuti oleh Nawawi, Hadist Maudhu’ adalah sesuatu Hadist yang diciptakan dan dibuat
Sekali-kali tidak diperbolehkan meriwayatkan sesuatu Hadist maudu’ dengan menyandarkan kepada Nabi Saw kecuali ia menerangkan kepalsuan Hadist itu. Sabda Rasulallah Saw
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًٰ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku dengan sengaja, maka tersedialah tempat duduknya dalam neraka “
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist, apakah telah terjadi sejak masa Nabi Saw masih hidup, atau sesudah masa beliau.

B.   Kritik dan Saran
Teman-teman sekalian, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita dalam memahami Ulumul Qur’an, Khususnya dalam Hadits Maudhu’. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman teman sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.




DAFTAR PUSTAKA


Yuslem Nawir, Ulumul Hadis, (Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 1997)
Zahri Mustafa, Kunci Memahami Musthalahul Hadis, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1980)
Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV. Pustaka setia, 1999)




[1] Mudasir,Ilmu Hadis,(CV.Pustaka Setia,Bandung,1999), h.169
[2] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis,(PT.Nawir Yuslem, Jakarta, 1998), h. 297
[3] Ibid., h.100-104
[4] Ibid., h. 97-99
[5] Nawir Yuslem, opcit, h. 300-304
[6] Ibid, h.305-313
[7] Ibid, 321-324

Tidak ada komentar:

Posting Komentar