Halaman

Jumat, 01 Juni 2012

Wawasan Nusantara


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Kata Pengantar

Wawasan Nusantara adalah suatu pandangan atau suatu keyakinan yang memandang rakyat, bangsa, negara dan Wilayah Nusantara baik darat, laut maupun udara sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan[1]. Wawasan Nusantara itu bertujuan mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan baik aspek alamiah geografis, keadaan dan segi sosial (ideologi politik, ekonomi, teknologi, Sosial Budaya dan pertahanan keamanan). Kemudian segi sosial dikenal dengan nama Panca Gatra, sedangkan yang meliputi segi alamiah tersebut dikenal dengan Tri Gatra. Kedalam Gatra ini (yang disebut Hasta Gatra) merupakan perwujudan dari pada sifat asasi dan falsafah Pancasila yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika[2].


B.   Rumusan Masalah
a)      Apakah yang dimaksud dengan Wawasan Nusantata?
b)      Apakah Tujuan Wawasan Nusantara?
c)      Faktor-faktor apakah yang mempengaruahi Wawasan Nusantara?



C.   Tujuan
a)      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara.
b)      Mengetahui apa Tujuan Wawasan Nusantara.
c)      Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandangan cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia.
Secar aumum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangn juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya[3].
Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang rakyat, bangsa, negara dan wilayah nusantara darat, laut dan udara sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan[4].
Makna Wawasan Nusantara bagi kita adalah untuk memeperkuat rasa kekeluargaaan dan kebersamaan dalam persatuan serta merupakan kejelasan daripada semboyan kita Bhinneka Tunggal Ika. Dan perwujudan Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional adalah mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, satu kesatuan Sosial Budaya, satu kesatuan Ekonomi dan satu kesatuan Hankam[5].

B.   Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu: tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembentukan UUD RI 1945 yang berbunyai untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Republik Indonesia.
Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Dengan demikian maka kepentingan nasional Indonesia bertujuan menjunjung tinggi di samping kepentingan sendiri juga kempentingan lingkungan dimana Indonesia berada yaitu menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia[6].
Wawasan Nusantara meliputi :
a)      Kesatuan Politik
Perwuudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatun politik, mengandung arti bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa[7].
Bahwa Pancasila adlah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional[8].

b)      Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Sosial dan Budaya beratti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanay keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Kesatuan Sosial Budaya berarti pula bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnaya, hasil-hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh Bangsa Indonesia.

c)      Kesatuan Ekonomi
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi mengandung arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, bahwa keperluan hidup masyarakat harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Kesatuan Ekonomi berarti pula bahwa tingkat perkembangan Ekonomi harus selarsi dan seimbang di seluruh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan Ekonominya.
d)     Kesatuan Pertahanan Keamanan
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan mengandung arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. Dan menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa.

C.   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara adalah:
1.      Wilayah (Geografi)
a)      Asas Kepulauan (Atchipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katnya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama , dalam pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebbagai lautan terpenting.
Lahirnya asas ‘archipelago’  mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan Kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago. kata ‘archipelago’ pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian archipelago (1820). Kata Indian, archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b)      Kepulauan Indonesia
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayau. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan pembukaan yang memakai istilah’Indonesia’ semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesian order die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).

c)      Konsepsi tentang Wilayah
Dalam perkembangn hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada ayng memilikinya.
2)      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5)      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
d)     Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
                        Utara   : + 60. 08’ LU
                        Selatan            : + 110 15’ LS
                        Barat   : + 940 45’ BT
                        Timur   : + 141o 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adadlah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km 2[9].





BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandangan cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu: tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembentukan UUD RI 1945 yang berbunyai untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Republik Indonesia.
Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Dengan demikian maka kepentingan nasional Indonesia bertujuan menjunjung tinggi di samping kepentingan sendiri juga kempentingan lingkungan dimana Indonesia berada yaitu menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

B.   Kritik dan Saran
Teman-teman sekalian, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita dalam memahami Civic Education, Khususnya dalam Wawasan Nusantara. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman teman sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Achmad Zubadi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Paradigma. Yogyakarta. 2007)
Hidayat Imam, Murdiona. Geopolitik. (Usahana Nasional. Surabaya. 1983)
Ketetapan MPR dan GBHN Tahun 1988 (Beringin Jaya. Semarang)
Kansil. Latihan Ujian Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. (Grafika. Jakarta. 1996)
            Hidup Berbangsa Dan Bernegara.(Erlangga. Jakarta. 1993)
Rozak Abdul, Ubaidillah dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM, dan Masyarakat Madani. Terbitan Ke-2 (IAIN Pers. Medan.2002)


[1] Kansil, Latihan Ujian Pancasila Untuk Perguruan Tinggi,(Sinar Grafika, jakarta,1996) H 216
[2] Imam Hidyat, Murdioyono, Geopolitik,(Usaha Nasional, Surabaya,1983) H 93
[3] Kaelan, Achmad Zubadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,(Paradigma,Yogyakarta,2007) H124
[4] Kansil,  Hidup Berbangsa Dan Bernegara,(Erlangga, Jakarta, 1993) H 83
[5] Kansil, Latihan Ujian Pancasila.......H 216
[6] Imam Hidyat, Murdioyono, Geopolitik... H 102
[7] Kansil,  Hidup Berbangsa...... H 83
[8] KetetapanMPR dan GBHN 1988(Beringin Jaya, Semarang,1988) H 14
[9] Kaelan, Achmad Zubadi, Pendidikan Kewarganegaraan....... H 128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar