BAB
I
PENDAHULUAN
A. Kata Pengantar
Wawasan
Nusantara adalah suatu pandangan atau suatu keyakinan yang memandang rakyat,
bangsa, negara dan Wilayah Nusantara baik darat, laut maupun udara sebagai
suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan[1].
Wawasan Nusantara itu bertujuan mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan baik aspek alamiah geografis, keadaan dan segi sosial (ideologi
politik, ekonomi, teknologi, Sosial Budaya dan pertahanan keamanan). Kemudian
segi sosial dikenal dengan nama Panca Gatra, sedangkan yang meliputi segi
alamiah tersebut dikenal dengan Tri Gatra. Kedalam Gatra ini (yang disebut
Hasta Gatra) merupakan perwujudan dari pada sifat asasi dan falsafah Pancasila
yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika[2].
B. Rumusan Masalah
a)
Apakah yang dimaksud dengan
Wawasan Nusantata?
b)
Apakah Tujuan Wawasan Nusantara?
c)
Faktor-faktor apakah yang
mempengaruahi Wawasan Nusantara?
C. Tujuan
a)
Mengetahui apa yang dimaksud
dengan Wawasan Nusantara.
b)
Mengetahui apa Tujuan Wawasan
Nusantara.
c)
Mengetahui Faktor-faktor yang
mempengaruhi Wawasan Nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandangan
cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua
hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia.
Secar
aumum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan
Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia penyelenggaraan
kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandangn juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap kehidupan bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan dan cita-citanya[3].
Wawasan
Nusantara adalah wawasan yang memandang rakyat, bangsa, negara dan wilayah
nusantara darat, laut dan udara sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa
dipisah-pisahkan[4].
Makna
Wawasan Nusantara bagi kita adalah untuk memeperkuat rasa kekeluargaaan dan
kebersamaan dalam persatuan serta merupakan kejelasan daripada semboyan kita
Bhinneka Tunggal Ika. Dan perwujudan Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional adalah mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Politik, satu kesatuan Sosial Budaya, satu kesatuan Ekonomi dan satu kesatuan
Hankam[5].
B. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu: tujuan nasional dan tujuan
ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembentukan UUD RI 1945 yang
berbunyai untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Republik Indonesia.
Tujuan
kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial. Dengan demikian maka kepentingan nasional Indonesia bertujuan
menjunjung tinggi di samping kepentingan sendiri juga kempentingan lingkungan
dimana Indonesia berada yaitu menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia[6].
Wawasan
Nusantara meliputi :
a)
Kesatuan
Politik
Perwuudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatun politik, mengandung arti bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa. Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air,
serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa[7].
Bahwa
Pancasila adlah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang
melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada
satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional[8].
b) Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Sosial dan Budaya beratti bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang serta adanay keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
kemajuan bangsa. Kesatuan Sosial Budaya berarti pula bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya seluruhnaya, hasil-hasilnya harus dapat dinikmati oleh
seluruh Bangsa Indonesia.
c) Kesatuan Ekonomi
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi mengandung arti bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, bahwa keperluan hidup masyarakat harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air. Kesatuan Ekonomi berarti pula bahwa tingkat
perkembangan Ekonomi harus selarsi dan seimbang di seluruh daerah-daerah dalam
pengembangan kehidupan Ekonominya.
d) Kesatuan Pertahanan Keamanan
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan mengandung
arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. Dan menegaskan bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan
Negara dan Bangsa.
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Wawasan Nusantara adalah:
1. Wilayah (Geografi)
a) Asas Kepulauan (Atchipelagic
Principle)
Kata
‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.
Akar katnya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama , dalam pelagos
berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan
sebbagai lautan terpenting.
Lahirnya
asas ‘archipelago’ mengandung
pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara
tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan Kepulauan ini dijumpai
dalam pengertian The indian Archipelago. kata ‘archipelago’
pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian
archipelago (1820). Kata Indian, archipelagos diterjemahkan ke dalam
bahasa Belanda Indische Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai
wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b) Kepulauan Indonesia
Sebutan
“Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian
Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga
memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayau. Pada tahun 1882 dia
menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan pembukaan yang memakai
istilah’Indonesia’ semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang
etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesian order
die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).
c) Konsepsi tentang Wilayah
Dalam
perkembangn hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1) Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada ayng memilikinya.
2) Res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing negara.
3) Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and Dominion Of
the Sea), menyatakan bahwa hanya laut pantai saja
yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat
(waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5) Archipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan
Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara : + 60. 08’ LU
Selatan : + 110 15’ LS
Barat : + 940 45’ BT
Timur : + 141o 05’ BT
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adadlah 5.193.250 km2. Yang terdiri
dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km 2[9].
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandangan
cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua
hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia.
Tujuan
Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu: tujuan nasional dan tujuan
ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembentukan UUD RI 1945 yang
berbunyai untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Republik Indonesia.
Tujuan
kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial. Dengan demikian maka kepentingan nasional Indonesia bertujuan
menjunjung tinggi di samping kepentingan sendiri juga kempentingan lingkungan
dimana Indonesia berada yaitu menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia
B. Kritik dan Saran
Teman-teman sekalian, semoga makalah ini dapat
berguna bagi kita dalam memahami Civic Education, Khususnya dalam Wawasan
Nusantara. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan,
kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman teman sangat kami harapkan
guna kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan,
Achmad Zubadi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi
(Paradigma. Yogyakarta. 2007)
Hidayat
Imam, Murdiona. Geopolitik. (Usahana Nasional. Surabaya. 1983)
Ketetapan
MPR dan GBHN Tahun 1988 (Beringin Jaya. Semarang)
Kansil.
Latihan Ujian Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. (Grafika. Jakarta. 1996)
Hidup Berbangsa Dan Bernegara.(Erlangga.
Jakarta. 1993)
Rozak
Abdul, Ubaidillah dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM, dan
Masyarakat Madani. Terbitan Ke-2 (IAIN Pers. Medan.2002)
[1] Kansil, Latihan Ujian Pancasila Untuk Perguruan Tinggi,(Sinar
Grafika, jakarta,1996) H 216
[2] Imam Hidyat, Murdioyono, Geopolitik,(Usaha Nasional,
Surabaya,1983) H 93
[3] Kaelan, Achmad Zubadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi,(Paradigma,Yogyakarta,2007) H124
[4] Kansil, Hidup Berbangsa Dan
Bernegara,(Erlangga, Jakarta, 1993) H 83
[5] Kansil, Latihan Ujian Pancasila.......H 216
[6] Imam Hidyat, Murdioyono, Geopolitik... H 102
[7] Kansil, Hidup
Berbangsa...... H 83
[8] KetetapanMPR dan GBHN 1988(Beringin Jaya, Semarang,1988) H 14
[9] Kaelan, Achmad Zubadi, Pendidikan Kewarganegaraan....... H 128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar