Halaman

Selasa, 15 Mei 2012

Tafsir Ayat Ekonomi (Rekening Koran, Kartu Kredit, Valuta Asing, Pasar Modal, Denda)


Rekening Koran
Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 giro adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque ), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. rekening koran adalah dana yang dihimpun didalam bank yang merupakan hutang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setipa saat sepanjang dananya mencukupi. dan setiap penarikan dan penyetoran akan di administrasikan oleh bank sesuai dengan transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi tersebut.





Ayat Tentang Rekening Koran Adalah Surah Al-Baqarah Ayat 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

282.  hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada allah; allah mengajarmu; dan allah maha mengetahui segala sesuatu.


Tafsir Mufrodat

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم) تعاملتم (بدين) كسلم وقرض (إلى أجل مسمى) معلوم (فاكتبوه) استيثاقا ودفعا للنزاع (وليكتب) كتاب الدين (بينكم كاتب بالعدل) بالحق في كتابته لا يزيد في المال والأجل ولا ينقص (ولا يأب) يمتنع (كاتب) من (أن يكتب) إذ دعي إليها (كما علمه الله) أي فضله بالكتابة فلا يبخل بها ، والكاف متعلقة بيأب (فليكتب) تأكيد (وليُملل) يمل الكاتب (الذي عليه الحق) الدين لأنه المشهود عليه فيقر ليعلم ما عليه (وليتق الله ربه) في إملائه (ولا يبخس) ينقص (منه) أي الحق (شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها) مبذراً (أو ضعيفا) عن الإملاء لصغر أو كبر (أو لا يستطيع أن يمل هو) لخرس أو جهل باللغة أو نحو ذلك (فليملل وليه) متولي أمره من والد ووصي وقيم ومترجم (بالعدل واستشهدوا) أشهدوا على الدين (شهيدين) شاهدين (من رجالكم) أي بالغي المسلمين الأحرار (فإن لم يكونا) أي الشهيدان (رجلين فرجل وامرأتان) يشهدون (ممن ترضون من الشهداء) لدينه وعدالته وتعدد النساء لأجل (أن تضل) تنسى (إحداهما) الشهادة لنقص عقلهن وضبطهن (فتذكِّر) بالتخفيف والتشديد (إحداهما) الذاكرة (الأخرى) الناسية ، وجملة الإذكار محل العلة أي لتذكر إن ضلت ودخلت على الضلال لأنه سببه وفي قراءة بكسر {إن} شرطية ورفع تذكر استئناف جوابه (ولا يأب الشهداء إذا ما) زائدة (دعوا) إلى تحمل الشهادة وأدائها (ولا تسأموا) تملوا من (أن تكتبوه) أي ما شهدتم عليه من الحق لكثرة وقوع ذلك (صغيرا) كان (أو كبيرا) قليلا أو كثيرا (إلى أجله) وقت حلوله حال من الهاء في تكتبوه (ذلكم) أي الكتب (أقسط) أعدل (عند الله وأقوم للشهادة) أي أعون على إقامتها لأنه يذكرها (وأدنى) أقرب إلى (أ) ن (لا ترتابوا) تشكوا في قدر الحق والأجل (إلا أن تكون) تقع (تجارةٌ حاضرةٌ) وفي قراءة بالنصب فتكون ناقصة واسمها ضمير التجارة (تديرونها بينكم) أي تقبضونها ولا أجل فيها (فليس عليكم جناح) في (أ) ن (لا تكتبوها) والمراد بها المتجر فيه (وأشهدوا إذا تبايعتم) عليه فإنه أدفع للاختلاف وهذا وما قبله أمر ندب (ولا يضار كاتب ولا شهيد) صاحب الحق ومن عليه بتحريف أو امتناع من الشهادة أو الكتابة ولا يضرهما صاحب الحق بتكليفهما ما لا يليق في الكتابة والشهادة (وإن تفعلوا) ما نهيتم عنه (فإنه فسوق) خروج عن الطاعة لا حق (بكم واتقوا الله) في أمره ونهيه (ويعلمكم الله) مصالح أموركم حال مقدرة أو مستأنف (والله بكل شيء عليم[1]



Tafsir Ijmal
Menurut kitab tafsir jalalain adalah diserukan kepada orang-orang yang beriman apabila melakukan muamalat dengan berhutang kepada waktu yang ditentukan, hendaklah mencatat hutang tersebut. karena agar tidak ada kesalah pahaman diantara orang yang memberi hutang dan yang berpiutang. dan hendaklah orang yang mencacat tersebut jujur dan adil, serta harus ada dua orang saksi[2]
Pendapat Ulama Tentang Rekening Koran
Rekening koran adalah laporan yang diberikan bank setiap bulan kepada pemegang rekening giro yang berisikan informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh bank terhadap rekening tersebut selama satu bulan dan saldo kas di bank. jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank islam dengan prinsip al wadi’ah yad dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat bertindak sebagai yad al amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena faktor di luar kemampuan penerima simpanan). penerapannya dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.


Kartu Kredit
Dewasa ini, hampir setiap orang sudah tidak di herankan lagi menggunakan yang namanya kartu kredit, karena dengan adanya kartu tersebut dapat mempermudah transaksi, akan tetapi untuk memiliki kartu tersebut juga ada syarat-syarat tertentu, karena kartu tersebut  kita harus memiliki pendapatan atau in come perbulan untuk membayar tagihan perbulannya.

Ayat Tentang Kartu Kredit Adalah Surah Al-Baqarah 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

282.  hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada allah; allah mengajarmu; dan allah maha mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Mufrodat
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم) تعاملتم (بدين) كسلم وقرض (إلى أجل مسمى) معلوم (فاكتبوه) استيثاقا ودفعا للنزاع (وليكتب) كتاب الدين (بينكم كاتب بالعدل) بالحق في كتابته لا يزيد في المال والأجل ولا ينقص (ولا يأب) يمتنع (كاتب) من (أن يكتب) إذ دعي إليها (كما علمه الله) أي فضله بالكتابة فلا يبخل بها ، والكاف متعلقة بيأب (فليكتب) تأكيد (وليُملل) يمل الكاتب (الذي عليه الحق) الدين لأنه المشهود عليه فيقر ليعلم ما عليه (وليتق الله ربه) في إملائه (ولا يبخس) ينقص (منه) أي الحق (شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها) مبذراً (أو ضعيفا) عن الإملاء لصغر أو كبر (أو لا يستطيع أن يمل هو) لخرس أو جهل باللغة أو نحو ذلك (فليملل وليه) متولي أمره من والد ووصي وقيم ومترجم (بالعدل واستشهدوا) أشهدوا على الدين (شهيدين) شاهدين (من رجالكم) أي بالغي المسلمين الأحرار (فإن لم يكونا) أي الشهيدان (رجلين فرجل وامرأتان) يشهدون (ممن ترضون من الشهداء) لدينه وعدالته وتعدد النساء لأجل (أن تضل) تنسى (إحداهما) الشهادة لنقص عقلهن وضبطهن (فتذكِّر) بالتخفيف والتشديد (إحداهما) الذاكرة (الأخرى) الناسية ، وجملة الإذكار محل العلة أي لتذكر إن ضلت ودخلت على الضلال لأنه سببه وفي قراءة بكسر {إن} شرطية ورفع تذكر استئناف جوابه (ولا يأب الشهداء إذا ما) زائدة (دعوا) إلى تحمل الشهادة وأدائها (ولا تسأموا) تملوا من (أن تكتبوه) أي ما شهدتم عليه من الحق لكثرة وقوع ذلك (صغيرا) كان (أو كبيرا) قليلا أو كثيرا (إلى أجله) وقت حلوله حال من الهاء في تكتبوه (ذلكم) أي الكتب (أقسط) أعدل (عند الله وأقوم للشهادة) أي أعون على إقامتها لأنه يذكرها (وأدنى) أقرب إلى (أ) ن (لا ترتابوا) تشكوا في قدر الحق والأجل (إلا أن تكون) تقع (تجارةٌ حاضرةٌ) وفي قراءة بالنصب فتكون ناقصة واسمها ضمير التجارة (تديرونها بينكم) أي تقبضونها ولا أجل فيها (فليس عليكم جناح) في (أ) ن (لا تكتبوها) والمراد بها المتجر فيه (وأشهدوا إذا تبايعتم) عليه فإنه أدفع للاختلاف وهذا وما قبله أمر ندب (ولا يضار كاتب ولا شهيد) صاحب الحق ومن عليه بتحريف أو امتناع من الشهادة أو الكتابة ولا يضرهما صاحب الحق بتكليفهما ما لا يليق في الكتابة والشهادة (وإن تفعلوا) ما نهيتم عنه (فإنه فسوق) خروج عن الطاعة لا حق (بكم واتقوا الله) في أمره ونهيه (ويعلمكم الله) مصالح أموركم حال مقدرة أو مستأنف (والله بكل شيء عليم[3]

Tafsir Ijmal
         Maka dengan adanya kartu kedit tersebut bisa mempermudah jika bertransaksi, dan tidak ada keraguan untuk persengketaan di kemudian hari, karena setiap kita melakukan transaksi maka ada pula catatan atau tagihan yang akan kita bayar perbulannya sesuai dengan berapa banyak yang kita gunakan selama sebulan itu.
Pendapat Ulama Tentang Kartu Kredit
Menurut dalam expert dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. sementara dalam kamus ekonomi arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.

v  kegunaan dari kartu kredit :
1). sebagai alat ganti pembayaran.
2). sebagai cadangan
3). membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Ulama Yang Membolehkan

            Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya. dasar mereka yang membolehkan adalah sebagai berikut:
·         sabda nabi kepada aisyah ketika aisyah hendak membeli barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala’ budak itu tetap milik mereka. itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loya-litas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. nabi bersabda kepada aisyah, “belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,”
·         makna hadits: janganlah pedulikan, karena persyaratan me-reka itu bertentangan dengan yang haq, ini bukan untuk pembo-lehan namun yang dimaksudkan adalah penghinaan dan tidak ambil peduli dengan syarat itu serta keberadaan syarat itu sama dengan tidak ada.
Ulama Yang Melarangnya

            Mereka menganggap transaksi tersebut batal. demikian pendapat tegas dari kalangan malikiyah dan syafi’iyah. mereka membantah dalil yang diatas, yakni tentang hadits barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. karena dalam kasus barirah syarat tersebut mampu dibatalkan oleh aisyah karena dianggap bertentangan dengan ajaran syariat. karena kejadian itu terjadi ketika syariat islam betul-betul masih menjadi panutan, negara islam masih menjadi pemelihara ajaran islam dan masih memimpin dunia. bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia.
Valuta Asing
Valuta asing juga disebut sebagai money changer yaitu sebagai tempat pertukaran uang dari mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya, agar bisa digunakan atau diperjual belikan.
Ayat Tentang Valuta Asing Surah Al-Baqarah 275

3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Tafsit Mufrodat
(واحل الله البيع وحرم الربى) واعلم ان الربى في الغة, الزياده, فطلب الزيادة بطريق التجارة غير حرام في الجملة, انما المحرم زيادة على صفة مخصوصة في مال مخصوص[4]

Tafsir Ijmal
Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang nafkah atau sedekah dalam berbagai aspeknya. dalam anjuran untuk bekerja dan meraih apa yang dapat dinafkahkan. karena, bagaimana mungkin dapat memberi kalau anda tidak memiliki. nah, ada cara perolehan harta yang dilarang oleh ayat ini, yaitu bertolak belakang dengan sedekah. cara tersebut adalah riba. sedekah adalah pemberian tulus dari yang mampu kepada yang butuh tanpa mengharap imbalan dari mereka. riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasin kebutuhannya. para pemakan riba itulah yang dikecam oleh ayat ini, apalagi praktik ini dikenal luas di kalangan masyarakat arab. karena ayat ini didahului oleh ayat-ayat lain berbicara tentang riba, tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktik riba, tetapi juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka.[5]
Orang yang makan riba, yakni  bertransaksi dengan riba, baik dalam bentuk memberi maupun mangambil, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan sehingga ia tak tahu arah disebabkan oleh sentuhannya.
Betapapun,  orang-orang yang bertransaksi dalam riba yang keadaanya seperti dilukiskan di atas berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan wajar-wajar saja. “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Bagaimana dengan perumpamaan yang dilukiskan sebagai sentuhan setan? ada ulama yang memahami ayat ini sebagai berbicara tentang manusia  yang kesurupan sambil menguatkan pandangan dengan berbagai ayat dan hadist yang intinya menyatakan bahwa ada seta  yang selalu mendampingi manusia.
ibnu abbas meriwayatkan bahwa seorang wanita membawa anaknya kepada rasulullah saw. serayaberkata “sesungguhnya putraku menderita gangguan (gila) yang menimpanya setiap kami makan siang dan malam”. maka rasul saw. mengusap dadanya, dan berdo’a untuk kesembuhannya. ia kemudian muntah kemudian keluarlah sesuatu seperti anjing hitam. dan sembuhlah ia”.[6]
kalau air dan makanan dapat masuk kedalam tubuh manusia, sedang tingkat kehalusannya belum sampai ketingkat kehalusan jin, apa yang menghalang ijin masuk? bukankah angin pun dapat masuk kedalam tubuh manusia?. demikian dalil atau dalih mereka yang memahami ayat dan hadist diatas dalam arti hakiki.
betapapun, orang-orang  yang  bertransaksi dalam riba yang keadaannya seperti  yang dilukiskan diatas berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan wajar-wajar saja. “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”.
Riba dalam segi bahasa adalah penambahan. sementara para ahli  hukum mengemukakan  kaidah, bahkan ada yang menilainya hadist walau pada hakikatnya ia adalah hadist dha’if, bahwa  setiap piutang  yang mengundang manfaat (melebihi jumla hutang), maka itu adalah haram (riba yang terlarang). pandangan atau kaidah ini tidak sepenuhnya benar karena nabi muhammad saw, pernah membenarkan pembayaran yang melebihi apa yang dipinjam. sahabat nabi, jabir ibn abdillah, memberitakan bahwa “ia pernah mengutangi nabi dan setelah berselang beberapa waktu ia mendatangi nabi, beliau membayar dan melebih kannya” (hr. bukhari dan muslim). walau harus digaris bawahi, bahwa penambahan itu tidak disyaratkan sewaktu melakukan akad pinjam meminjam.
Dan riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipat gandaan dan umur hewan. seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya, akan ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, “maka, apabila kreditor memiliki sesuatu untuk pembayarannya, ia melunasinya dan, bila tidak dan utangnya adalah seekor hewan, ia membayarnya setelah mampu dengan seekor hewan yang lebihtuausianyadaripada yang dipinjamnya. demikian selanjutnya meningkat dan meningkat. bila yang  dipinjamnya uang, jika tidak mampu membayar, ia melipatgandakannya hingga 100x lipat, kemudian menjadi 200x lipat, selanjutnya 400x lipat, dan kemudian terus berlipatganda. alhasil, riba pada masajahiliyah yang dibicarakan oleh ayat-ayat  al-qur’an tergambar pada seorang debitor yang memiliki harta kekayaan, kemudian dikunjungi oleh seorang teman yang butuh, menawarkan atau di tawari tambahan jumlah kewajiban pembayaran utang sebagai imbalan penundaan waktu pembayaran. dan karena kreditor dalam kesusahan, ia terpaksa menerima syarat itu.
Disamping bentuk diatas, rasul saw. juga melarang bentuk lain dari riba, yaitu yang dinamai riba al-fadhl, yakni menukar jenis barang  yang sama, tetapi dengan kadar yang berbeda. seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum, sesuatu  yang sama dengan yang  sama. siapa  yang  melebihkan sesuatu atau meminta untuk melebihkan, dia telah
melakukan praktek riba, baik yang mengambil maupun yang memberi”.[7]kedua macam riba itulah yang jelas.
kaum musyrikin mempersamakan riba dengan jual beli, bukankah keduanya menghasilkan keuntungan? demikian,  lebih kurang, logika mereka. ayat ini menyampaikan ucapan mereka yang menyatakan “jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba”. mereka mengatakan seperti itu “padahal  allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. jual beli adalah transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satu pihak. jual beli menurut aktivitas mengandung kemungkinan untung dan rugi, bergantung kepada kepandaian mengelola, kondisi, dan situasi pasar pun ikut menentukan. sedangkan riba, menjamin keuntungan bagi  yang meminjamkan, dan tidak mengandung kerugian. itu sedikit yang membedakannya.
Pandangan Ulama Tentang Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah arab disebut al-sharf. dalam kamus al-munjid fi al-lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. al-sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. muhammad al-adnani mendefinisikan al-sharf (valuta asing)dengan tukar menukar uang.
v  jenis-jenis valuta asing
1)      transaksi spot
2)      transaksi forward
3)      transaksi swap
4)      transaksi option

Fatwa Mui Tentang Al-Sharf
a) Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b) Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c) Transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995:
pasar modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”.
pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga.
Ayat Tentang Pasar Modal Surah An-Nisa 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
29. hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu.
Tafsir Mufradat
(يا ايها الذين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل) بالحرم فى الشرع كالربى والغصب(الأ) لكن (ان تكن) تقع (تجارة) وفى قرأة بالنصب اى تكون الأموال اموال تجارة صادرة (عن تراض منكم) وطيب نفس فلكم ان تأكل ها (ولا تقتلوا انفسكم) بارتكاب مايؤدي الى هلاكها ايا كان فى الدنيا او الاخرة بقرينة (ان الله كان بكم رحيما) في منعه لكم نت ذلك
Tafsir Ijmal
Dapat pula dikatakan bahwa kelemahan manusia tercermin antara lain pada gairahnya yang melampaui batas untuk mendapat kegemerlapan duniawi berupa wanita, harta, dan tahta. dari ayat ini, allah mengingatkan “wahai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan”, yakni memperoleh harta yang merupakan sarana kehidupan, diantara kamu dengan jalan yang bathil, yakni tidak sesuai dengan tuntutan syari’at, tetapi hendaklah kamu memperoleh harta itu dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan diantara kamu, kerelaan yang tidak melanggar tuntutan agama.
karena harta benda memiliki kedudukan dibawah nyawa, bahkan terkadang nyawa dipertaruhkan untuk memperoleh atau untuk mempertahankannya. penggunaan kata makan untuk memperoleh harta secara batil dikarenakan kebutuhan pokok itu terlarang memperolehnya dengan jalan yang batil, tentu lebih terlarang lagi bila perolehan dengan jalan batil bila menyangkut dengan kebutuhan sekunder apalagi tersier.
kata  amwalakum, untuk menunjukan bahwa harta anak yatim dan harta siapapun sebenarnya merupakan milik bersama, dalam arti ia harus beredar dan menghasilkan manfaat bersama. yang membeli sesuatu dengan harta itu mendapat untung , demikian juga penjual, demikian juga penyewaan yang menyewakan barang. semua hendak meraih keuntungan karena harta itu milik manusia sekalian, dan ia telah dijadikan allah, qiyaman, sebagai pokok kehidupan untuk manusia.
menegakkan neraca dengan qisth menjadikan kedua belah pihak tidak mengalami kerugian, bahkan masing-masing memeroleh apa yang diharapkan.
ayat diatas menekankan keharusan mengindahkan peraturan-peraturan yang di tetapkan dan tidak melakukan apa yang diistilahkan oleh ayat diatas dengan al-bathil, pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati.
selain itu, ayat diatas juga menekankan keharusan adanya kerelaan kedua belah pihak atau yang diistilahkannya dengan ‘antaradhinminkum. walaupun kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, indicator dan tanda-tandanya dapat dilihat. ijab kabul atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
hubungan timbal balik yang harmonis, peraturan dan syari’at yang mengikat, serta sanksi yang menanti, merupakan tiga hal yang selalu berkaitan dengan bisnis, dan diatas tiga hal tersebut, ada etika yang menjadikan pelaku bisnis tidak sekedar menuntut keuntungan materi  yang segera, tetapi melampauinya hingga seperti tuntunan al-qur’an : “mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri. sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)”. (qs. al-hasyr [59]: 9). mengabaikan petunjuk diatas oleh anggota satu masyarakat sama dengan membunuh diri sendiri, membunuh masyarakat seluruhnya.


Ayat Tentang Pasar Modal Surah Al-Maidah Ayat 1
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/
1. hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
Tafsir Mufrodat
(ياايها الذين امنوا اوفوا بالعقود) العهود المؤكدة التى بينكم و بين الله و الناس[8]

Tafsir Ijmali
Di dalam suatu pasar modal di tuntut akan adanya persetujuan atau akad yang di lakukan oleh kedua belah pihak antara yang si pembeli dan si penjual. dan allah juga menjelaskan pada ayat ini bahwa umat manusia harus menunaikan aqad yang telah dilakukannya, baik kepada allah maupun sesama umat manusia dalam pergaulannya.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 40/Dsn-Mui/X/2003, TentangPasar Modal
dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:                                                          

1. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.  pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memnuhi prinsip-prinsip syariah.





Denda

Ayat Tentang Denda Surah Al-Baqarah Ayat 280
Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. di indonesia diatur dalam pasal 30 kuhp, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden (stand 1915), pemerintah ri lewat uu no. 16 prp.1960 menaikkannya menjadi kelipatan 10 kali dari nilai denda yang tercantum dalam pasal pasal tersebut.


bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
280.  dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Tafsir Mufrodat
وإن كان) وقع غريم (ذو عسرة فنَظِرة) له أي عليكم تأخيره (إلى ميسَرة) بفتح السين وضمها أي وقت يسر (وأن تصَّدقوا) بالتشديد على إدغام التاء في الأصل في الصاد وبالتخفيف على حذفها أي تتصدقوا على المعسر بالإبراء (خير لكم إن كنتم تعلمون) أنه خير فافعلوه وفي الحديث "من أنظر معسراً أو وضع عنه أظله الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله" رواه مسلم




Tafsir Ijmal
Kitab tafsir an-nasafi oleh imam abdullah bin ahmad bin mahmud annasafi menjelaskan jika seseorang yang memiliki hutang tetapi mengalami kesulitan  untuk membayar hutang tersebut, maka berilah kemudahan baginya, dalam arti memberikan tempo yang lebih panjang.  namum alangkah baiknya jika kita memberikan keringanan ataupun mengurangi hutangnya tersebut karna itu termasuk didalam bersedekah, dan allahlah kelak yang akan membalasnya.
Penjelasan dari tafsir jalalain adalah jika seseorang yang memiliki hutang namun sangat sulit untuk melunasinya, maka hendaklah kita memberikan kemudahan dengan cara melambatkan temponya, atau mungkin menganggap lunas seluruh hutangnya, karna itu dikategorikan menjadi sedekah, karna kata allah sedekah itu terlebih baik, dan niscaya allah yang akan melipat gandakan pahala kita.

Pandangan ulama tentang denda
Denda diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.Hukum persyaratan denda ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.
Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut:
a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.
b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)
Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.
Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.
Berikut ini adalah dua kutipan fatwa para ulama:
Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23–28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.
Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga.
Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.
Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.
Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.



[1] Al-Mahallili dan Assuyuti, Tafsir Jalalain, (Pustaka Thoha Putra, Semarang), h. 43-44
[2] Al-Mahallili dan Assuyuti, Tafsir Jalalain, (Pustaka Thoha Putra, Semarang),h.44
[3] Ibid, h. 43-44
[4] Iman Abi M.Husain, Tafsir Baghowi, (Darul Kutub Ilmiyah, Beirut-Lebanon), h. 198
[5] Muhammad Quraish Shihab, Misbah, (Jakarta, Lentera Hati, 2002), h.715
[6] HR. ad-Daruquthnidan al-Baihaqi
[7]HR. Bukharidan Muslim melalui Abu Said al-Khudri

[8] Imam Jalalain, Tafsir Jalalalain, (Perpustakaan Thoha Putra, Semarang), h.94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar